Medan - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menangkap dua YouTuber asal Kota Medan karena menyebar informasi bohong atau hoaks.
Keduanya, BEH dan JN, mengunggah video menyebut polisi menunggak pajak kendaraannya. BEH mengunggah melalui akun bernama Benni Hasibuan dan JN melalui akun Joniar News Pekan.
Kepala Unit Pidana Umum Polrestabes Medan, Inspektur Satu Ardian Yunnan Saputra membenarkan, telah mengamankan dua YouTuber itu. Mereka ditangkap dari kediaman masing-masing di Kota Medan.
"Mereka kami tangkap, Selasa, 18 Agustus 2020. Mereka telah mem-posting berita bohong. Menyebut pajak mobil personel polisi nunggak. Realitanya tidak seperti itu," ungkap Yunan kepada Tagar, Rabu, 19 Agustus 2020.
Video itu telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoaks
Mereka berdua mengambil video dan mengeluarkan pernyataan bahwa pajak mobil personel Polda Sumut atas nama Johansen Ginting di Samsat, Jalan Putri Hijau, Medan menunggak. Akibat unggahan di media sosial itu kemudian keluarga Johanes Ginting dibully.
"Iya, anak dari korban yang masih sekolah jadi dibully teman-temannya. Lagipula, mereka mem-posting yang tidak sebenarnya. Selain menangkap kedua pelaku, satu unit sepeda motor kami amankan," katanya.
Keduanya kata dia, sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 14 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Martuasa Hermindo Tobing, menegaskan bahwa BEH dan JN dianggap menyebar hoaks karena korban merasa tidak pernah menunggak pajak.
“Jadi korban keberatan karena video itu telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong atau hoaks. Pelapor membuat pengaduan dan kami tindak lanjuti. BEH dan JN telah kami amankan," terangnya.[]