Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenen alias Umar Kei ditetapkan menjadi tersangka penyelundupan sabu ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.
Penyelundupan sabu itu terungkap setelah kurir Muhammad Hasan dimintai keterangan. "Satu orang kurir diamankan," kata Kasubdit I Ditnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 6 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
Fanani menambahkan, sang kurir juga mencoba menyelundupkan sabu dari Ersa Bagus Pratama Putra, Ikhnatius Noveldan Ahmad Yasin alias Elang.
Umar Kei menghuni Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kamar C20, Ersa Bagus dan Ikhnatius Novel berada di kamar C21, serta Ahmad Yasin alias Elang di kamar C12.
Keempat penghuni Rutan Ditresnarkona Polda Metro Jaya itu memesan sabu-sabu kepada Muhammad Hasan yang dimasukkan ke dalam bungkusan biskuit pada Sabtu 28 Oktober 2019.
Dari Umar Kei, petugas menyita dua telepon seluler diduga untuk pesan sabu-sabu, satu korek gas, bong, cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Barang bukti dari Ersa dan Novel, yakni dua telepon seluler, empat paket sabu seberat 0.52 gram, satu timbangan elektrik, satu gunting, plastik bekas wadah sabu, uang hasil penjualan sabu Rp 800 ribu serta hasil tes urine positif sabu-sabu milik Ersa dan Novel.
Sementara barang bukti dari Muhammad Hasan berupa satu telepon seluler, kaleng biskuit berisi satu klip sabu-sabu seberat 20,95 gram serta tiga botol air mineral berisi empat cangklong dan hasil tes urine positif sabu-sabu.
Umar Kei ditangkap Direktorat Reserse Narkoba PMJ terkait penyalahgunaan sabu-sabu di salah satu hotel ddi Jalan Kramat Raya RT 01/RW 02 Kelurahan Kramat Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.