UIN Larang Mahasiswi Bercadar, Pegiat HAM: Bertentangan dengan Pancasila

Kebijakan itu salah satunya untuk menghilangkan stigma UIN Yogyakarta yang dianggap sebagai basis ormas yang sudah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia.
Pegiat HAM Yogyakarta Baharuddin Kamba di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (7/3)mengirim surat kepada empat institusi perihal keputusan rektor tentang larangan mahasiswi menggunakan cadar di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (ans)

Yogyakarta, (Tagar 7/3/2018) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan kebijakan melarang mahasiswi bercadar. Kebijakan itu salah satunya untuk menghilangkan stigma UIN Yogyakarta yang dianggap sebagai basis ormas yang sudah dibubarkan pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kebijakan berlaku mulai Senin (5/3), namun kebijakan tersebut diprotes oleh pegiat HAM Yogyakarta.

“Pelarangan ini bertentangan dengan Pancasila yang menjamin kebebasan menjalankan kenyakinannya,” kata aktivis HAM Yogyakarta Baharuddin Kamba, Rabu (7/3).

Dia pun mengirim surat kepada empat institusi perihal keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga bernomor No B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 tanggal 20 Februari 2018. Empat institusi yang dikirimi surat yakni Menteri Agama, Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, Majelis Ulama Indonesia serta Rektor UIN Yogyakarta.

“Surat kami kirim sebagai bentuk keberatan atas keputusan Rektor UIN. Kebijakan larangan dan pendataan bagi mahasiswi bercadar ini harus dikaji ulang, kalau perlu dicabut,” paparnya.

Kepala Divisi Jogja Police Watch (JPW) Yogyakarta ini mengatakan, kebijakan larangan bercadar kepada mahasiswi ini mengesankan pengguna cadar identik dengan gerakan radikalisme atau ekstrimisme.

“Kami sepakat negara melawan radikalisme dan ekstrimisme, tapi kebijakan melarang mahasiswi bercadar bukan pada tempatnya. Karena mahasiswi bercadar bukan berarti bagian dari radikalisme,” jelasnya.

Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga yang melarang mahasiswinya bercadar salah satunya dilatarbelakangi stigma yang menyebut UIN sebagai basis gerakan ormas HTI. Stigma itu muncul pada suatu ketika saat sekitar kampus pernah dipasangi bendera HTI.

UIN mendata terdapat 41 mahasiswi yang bercadar. Mereka harus melepas cadar, bagi yang menolak akan dikeluarkan dari kampus.

”Kalau tidak dilarang akan menimbulkan kerugian mudhorot. Kami sebagai otoritas kampus berhak melarang,” kata Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Yudian Wahyudi. (ans)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi