Kediri, 14/8 (Antara) - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur memeriksa seorang kepala desa di Kabupaten Kediri, terkait dengan laporan pungutan liar dalam proses pengurusan berkas pengajuan peralihan hak atas tanah warisan.
Kepala Polres Kota Kediri AKBP Anthon Haryadi mengemukakan oknum kepala desa itu berinisial SN (51). Ia salah satu kepala desa di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Yang bersangkutan dilaporkan warganya karena ada dugaan melakukan pungutan secara ilegal atau pungutan liar.
"Warga tersebut mengurus surat keterangan waris, tapi sampai satu tahun tidak selesai. Tersangka meminta uang kepada pemohon, alasannya untuk memperlancar," katanya di Kediri, Senin (14/8).
Ia mengatakan, oknum kepala desa itu meminta uang untuk biaya tanda tangan per berkas pengajuan persyaratan peralihan hak atas tanah sebesar Rp2 juta. Namun, saat itu pemohon keberatan, akhirnya kepala desa itu meminta per berkas Rp1,5 juta.
Saat itu, tambah dia, pemohon hanya memiliki uang sebanyak Rp4 juta, sehingga oknum tersebut hanya menandatangani dan menyerahkan tiga berkas pada pemohohon, sementara yang empat berkas lainnya masih ditahan oleh kepala desa tersebut. (rif/ant)