Diduga Pungli Parkir, Camat Mijen Menghitung Hari
17 April 2018 | 11:52 WIB
Mengacu pasal 23 Perda 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp 1.000 dan tarif roda empat sebesar Rp 2.000.
“Di saat itu, 6-7 April, kegiatan parkir di sana ditarik Rp 5.000 roda dua dan 10.000 roda empat,” kata Ketua Satgas Saber Pungli Kota Sematang AKBP Enrico Silalahi.