Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Raiden Soedjono terhadap bintang sinetron Tyas Mirasih pada Senin, 20 September 2021.
"Dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan. Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas," ungkap Bernard Pasaribu, kuasa hukum Raiden.
Terkait harta gono gini, pasangan ini telah menyepakatinya secara bersama-sama. Hakim menyerahkan sepenuhnya pembagian harta gono gini kepada Tyas dan Raden.
Bernard tak menjelaskan secara rinci soal harta gono-gini yang telah disepakati kliennya untuk diserahkan kepada Tyas. Sebagai kuasa hukum, dia tak memiliki kewenangan untuk membeberkan privasi mereka.
Dalam putusan tersebut sesuai dengan permohonan dan kesepakatan. Mengabulkan kesepakatan dan menyerahkan kepada Tyas.
"Item-itemnya mungkin nanti tunggu ya, mungkin mereka secara bersama-sama atau salah satu mau kasih keterangan langsung," katanya.[]
Baca Juga:
- Alasan Suami Gugat Cerai Artis Tyas Mirasih
- Profil Tyas Mirasih, Aktris yang Digugat Cerai Suami
- Digugat Cerai, Tyas Mirasih Tak Pernah Perhitungan
- Pengakuan Pengacara Soal Perceraian Tyas Mirasih dan Raiden