Tunjukkan Alat Kelamin dan Onani di Tempat Umum

Laki-laki yang menunjukkan alat kelamin atau melakukan onani di tempat umum dan di angkutan umum merupakan perilaku parafilia yaitu eksibisionisme
Ilustrasi (Foto: exploringyourmind.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

TAGAR.id - "Mahasiswa di Aceh Onani di Depan 6 Wanita." Ini judul berita di Tagar, 2 Februari 2020. Diberitakan bahwa seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Langsa, Aceh, berinisial AM, 23 tahun, ditangkap polisi karena melakukan onani di depan enam perempuan di Kantor Desa Kebun Ireng, Kecamatan Langsa, Kota Langsa.

1. Penis Menempel di Bokong Perempuan di KRL

Perilaku AM itu merupakan salah satu bentuk penyaluran dorongan seksual yang dikenal sebagai eksibisionisme yang masuk dalam kategori parafilia. Dalam seksualitas parafilia adalah deviasi seksual yaitu pergeseran cara menyalurkan dorongan seksual dengan cara yang lain.

Eksibisionisme bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dewasa yaitu menunjukkan bagian-bagian tubuh yang terkait dengan seks, seperti alat kelamin dan payudara, dan melakukan onani di tempat umum untuk mencapai kepuasan seksual. Pelaku eksibisionisme akan akan meningkatkan aktivitasnya jika ada reaksi dari orang-orang melihat apa yang dilakukan.

Yang dilakukan AM yaitu onani di depan enam perempuan merupakan bagian dari aktivitas seksual dengan tujuan untuk mencapai orgasme. Semakin riuh teriakan perempuan yang melihat semakin semangat pelaku eksibisionisme melakukan kegiatan seksualnya.

Seorang karyawati yang berkantor di kawasan Cawang, Jakarta Timur, selalu naik KRL dari Depok ke Stasiun Duren Kalibata. Dari stasiun karyawati itu naik mikrolet ke kantornya. Suatu hari dia merasakan ada benda keras yang menekan bokongnya. Sementara dua tangannya memegang pegangan karena dia berdiri.

Secara refleks tangan kirinya meraba benda yang ada di bokongnya. Apa yang terjadi? Ternyata benda itu adalah penis seorang laki-laki. Penis basah karena sudah orgasme. Ketika ditegur laki-laki itu malah tersenyum. Sejak saat itu, sekitar awal tahun 1990-an, karyawati tadi tidak mau lagi naik KRL. Ketika itu belum ada CCTV di tiap gerbong sehingga tidak bisa dipantau perilaku penumpang.

Di Kota Manado, Sulut, seorang sopir angkot, AT, 31 tahun, diperiksa polisi karena aksinya melakukan onani direkam dan disebarkan melalui Facebook. Kejadian ini bulan Agustus 2017. Ketika itu di dalam angkot ada tiga penumpang perempuan dan seorang laki-laki. Pelaku mengaku nafsunya memuncak sehingga dia melakukan onani di angkotnya.

eksibisionisme2Ilustrasi (Foto: pixabay.com)

2. Pelaku Dijerat dengan UU Pornografi dengan Ancaman 10 Tahun Penjara

Sedangkan di Sidoarjo, Jatim, seorang laki-laki memakai helm onani di atas motor. Kegiatan laki-laki itu direkam dan disebarkan melalui Facebook dan Instagram. In terjadi Januari 2020.

Di Jakarta seorang laki-laki pengemudi mobil memperlihatkan alat kelaminnya dan onani di tepi Jalan Gatot Subroto di depan tiga perempuan. Aksi prafilia laki-laki direkam dan disebarkan sehingga jadi viral di media sosial. Aksi laki-laki itu terjadi 17 Januari 2020. Satreskrim Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pelaku, JS, 48 tahun. JS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Di Kota Serang seorang pria pakai jaket dan helm melakukan onani di depan pagar sebuah tempat kos putri. Tempat kos putri tsb. berada di Jalan H. Efendi RT 01/03, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Ini terjadi awal Januari 2020.

Polisi dari Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, menangkap BW, seorang laki-laki berumur 40 tahun yang onani di depan anak kecil di sebuah perumahan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jabar. Kejadian ini terekam sebuah CCTV warga di akhir Januari 2020.

Di Kota Depok, Jabar, seorang laki-laki memamerkan alat kelaminnya ketika mengendarai sepeda motor di Jalan Ir Juanda, Sukmajaya, Kota Depok, Rabu, 16 Oktober 2019, siang.

Di Kota Palembang, Sumsel, seorang sopir angkot menunjukkan alat kelaminnya dari atas motor kepada seorang mahasiswa yang melintas di dekatnya. Ini terjadi Januari 2015. Mahasiswi berteriak melihat ulah sopir angkot berinisial JS, ketika itu berumur 41 tahun.

Di Buleleng, Bali, seorang laki-laki, IPSS, 23 tahun, pada Senin, 9 September 2019, menunjukkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan di pinggir jalan dan mengajak melakukan hubungan seksual. Karena meresahkan laki-laki itu ditangkap polisi.

Di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, seorang laki-laki sering menunjukkan alat kelaminnya kepada ibu-ibu dan remaja putri di tepi jalan. Pelaku ditangkap warga, 5 Desember 2019, yang kemudian dikenal sebagai E. Pelaku mengaku sudah sering mempertontonkan alat vitalnya. Warga menyerahkan E ke polisi.

Di Kota Denpasar, Bali, seorang laki-laki yang duduk di atas motor. Laki-laki ini menunjukkan alat kelaminnya ke perempuan di seberang jalan dan melakukan onani. Ini kejadian April 2019.

3. Puluhan Jenis Parafilia yang Ada di Sekitar Kita

Itu sebagian ulah laki-laki yang menunjukkan alat kelaminnya dan melakukan onani di tempat umum.

Dalam berita Tagar disebutkan bahwa Kapolsek Langsa Timur, AKP Suparwanto: “Kita juga akan segera memanggil psikiater untuk memeriksa kejiwaannya, apakah memang ada kelainan atau bagaimana nanti hasilnya setelah diperiksa.” Dari aspek seksualitas menunjukkan atau mempertontonkan alat kelamin dan melakukan onani di tempat umum supaya dilihat orang lain merupakan bentuk parafilia yaitu deviasi penyaluran dorongan seksual yang disebut eksibisionisme.

Polisi bisa memakai UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menjerat pelaku yang menunjukkan alat kelamin dan onani di tempat umum atau di angkutan umum. Bunyi Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi adalah: Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Selain eksibisionisme ada puluhan perilaku parafilia. Ada nekrofilia yaitu melakukan hubungan seksual dengan mayat. Yang lain infantofilia yaitu melakukan hubungan seksual dengan bayi dan balita berumur 0-7 tahun. Kasus termuda terjadi di Jakarta Timur beberapa tahun yl. Dengan korban bayi perempuan umur 9 bulan. Korban meninggal. Ada lagi paedofilia yaitu laki-laki dewasa yang menyalurkan dorongan seksual dengan anak-anak umur 7-12 tahun (dari berbagai sumber). []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di Tagar.id

Berita terkait
Reynhard Sinaga Sebagai Seorang Parafilia Predator
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup di Inggris karena melakukan 136 perkosaan terhadap laki-laki yang tidak sadarkan diri dan merekam perkosaan
0
Kapolri: NU Teruji Jaga Keutuhan NKRI
Ia menilai upaya menjaga kekompakan dan persatuan di antara Nahdliyin amat lah penting.