TAGAR.id Jakarta - Majelis hakim Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Kamis, 2 Maret 2023, soal penundaan Pemilu 2024.
Salah satu keputusannya adalah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.
Keputusan ini telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Lebih dari itu, keputusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilihan umum.
Terkait hal tersebut, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia menilai bahwa, pertama, keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilihan Umum dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Kedua, Pegadilan Negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. UndangUndang tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan penyelesaian proses pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu dan PTUN.
Ketiga, keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah merugikan peserta pemilu lain yang bukan merupakan pihak tergugat dalam pengadilan di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat, keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum ditengah persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Berdasarkan keadaan tersebut di atas, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan Pemilihan Umum berdasarkan konstitusi yaitu sekali dalam lima tahun. Hal itu berarti pemilihan umum tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Kemudian MIPI juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) sesuai kewenangannya masing-masing untuk memeriksa kejanggalan.
Selanjutnya, mendukung upaya Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan upaya hukum berupa banding atas keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemilihan umum dalam konteks negara hukum dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
MIPI juga menentang pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan agenda penundaan pemilihan umum. Agenda tersebut telah menghianati konstitusi dan merusak semangat demokratisasi yang telah kita perjuangkan dan bangun selama ini.
Selain itu, MIPI juga meminta masyarakat untuk terus mengawal persiapan dan pelaksanaan pemilu, sehingga pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. []