Makassar - Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Sebelumnya, personel Penikam Polrestabes Makassar meringkus 14 orang dalam dua kamar hotel yang hendak pesta seks dan pesta narkotika ditengah wabah Covid-19 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari 14 orang yang diamankan. Tujuh orang diproses Satreksrim dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul menuturkan, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawa umur ini.
“Dari 14 orang yang diamankan. Tujuh orang diproses Satreksrim dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi dan juga perlindungan anak sudah dinyatakan sebagai tersangka. Termasuk mucikarinya kami jadikan tersangka,” kata Kompol Agus kepada Tagar, Selasa 14 April 2020.
Lanjut Agus, untuk tujuh orang lainnya diserahkan ke Satuan Narkotika Polrestabes Makassar, setelah hasil pemeriksaan tes urinenya dinyatakan positif.
“Jadi tujuh orang diproses di Unit PPA dan tujuh orang lagi kami serahkan ke Sat Narkoba, karena positif konsumsi narkotika,” jelasnya
Anak di bawah umur ini yang dijadikan PSK kata Agus, rata-rata masih berstatus sebagai pelajar sehingga mereka mudah dipengaruhi oleh para mucikari ini untuk mendapatkan uang yang lebih banyak.
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, bahwa anak di bawah umur ini juga mempunyai banyak masalah di dalam keluarganya sehingga mereka mudah diperdaya.
“Ada tiga semua dibawah umur. Ada usia 15 tahun dan 16 tahun. Tetapi karena mereka ini dari keluarga broken home sehingga mucikari ini mengambil kesempatan untuk menjajakan anak di bawah umur tersebut,” ungkapnya.
Ketujuh tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun, lantaran diduga melanggar Undang-Undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawa umur.
Sebelumnya, empat belas remaja yang terlibat prostitusi online berhasil diringkus personel Tim Penikam Polrestabes Makassar di sebuah hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 10 April 2020, dini hari.
Di kamar hotel tersebut didapati enam orang diduga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang hendak berpesta seks dengan dengan delapan pria serta pesta narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Penikam Polrestabes Makassar, sebanyak empat orang yang merupakan jaringan prostitusi online yang masih berusia remaja di dua kamar hotel.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu sachet sabu, satu bungkus kondom, satu buah bong, satu buah pirex, delapan unit handphone dan satu unit sepeda motor. []