Jakarta - Juru bicara penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan protokol kesehatan penanganan virus corona bertujuan mengkoordinasikan pemerintah daerah dan pusat. Ada beberapa rambu yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan informasi terkait virus corona kepada masyarakat.
"Kepada protokol penanganan kasus secara besar, baik oleh pemerintah pusat maupun Pemda, protokol cara berkomunikasi ini penting agar kita diingatkan rambu-rambu hak pasien terkait privasinya," ucap Yuri di kantor presiden, Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2020.
Kami melakukan koordinasi juga dengan daerah bagaimana upaya ini kami tanggung dalam hal pembiayaan dalam konteks suspect.
Menghadapi ancaman penyebaran virus corona, pemerintah juga telah menetapkan protokol kesehatan untuk menanggulangi penyebaran virus corona atau covid-19. Protokol ini dibuat bersama Kantor Staf Kepresidenan, serta bersama-sama kementerian terkait yang ditujukan untuk tuntunan dan ketenangan bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan standar protokol kesehatan pemerintah menetapkan suhu tubuh maksimal adalah 38 derajat Celsius.
Oscar mengatakan terkait covid-19 Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan berbagai daerah.
"Kami melakukan koordinasi juga dengan daerah bagaimana upaya ini kami tanggung dalam hal pembiayaan dalam konteks suspect," ucap Oscar di Kantor KSP, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020.
Selain itu, protokol kesehatan juga membuka komunikasi dengan masyarakat luas guna pelaporan terkait virus corona.
"Ya ambulans siap. Bisa hubungi 119 ini memang untuk ambulans service sebetulnya, tapi atas arahan Pak Kepala KSP diintegrasikan agar ada informasi tentang covid. Jadi kalau menekan 119 memerlukan ambulans bisa dilayani oleh rumah sakit. Kami siap mengangkut kalau dirasakan keluhan tadi," ujar dia. []
Baca juga:
- Perkembangan 4 WNI Terpapar Virus Corona
- Kasus Corona, WNA Asal 10 Kota di 3 Negara Ditolak Indonesia