Keberatan Perbaikan Permohonan Prabowo Ditolak MK

MK menolak eksepsi atau nota keberatan dari termohon yaitu KPU dan terkait yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi atau nota keberatan dari termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan terkait yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin yang memprotes perbaikan permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

"Keberatan termohon atau pihak terkait sepanjang berkaitan dengan naskah menurut termohon dan terkait adalah perbaikan permohonan, harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Saldi menimbang, Mahkamah menilai pihak termohon dan terkait telah menanggapi dalil-dalil serta petitum pemohon dari permohonan tertanggal 10 Juni 2019.

Hal ini terlepas secara substansial bahwa termohon, pihak terkait, dan Bawaslu menyatakan menolak permohonan pemohon.

Saldi menerangkan, hal itu di luar substansial dalil pihak termohon, terkait dan Bawaslu yang menolak atau menerima dalil petitum pemohon. "Dengan demikian sesungguhnya termohon, terkait dan Bawaslu dapat dikatakan secara seimbang mahkamah berikan haknya sebagaimana hak pemohon," ujar Saldi.

Berdasarkan penilaian tersebut, kata Saldi, Mahkamah secara jelas tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan di MK.

"Namun di sisi lain harus perhatikan keadilan seluruh pihak terutama soal teknis yang terjadi yang sebabkan mahkamah tidak bisa melaksanakan peraturan perundang undangan akibat adanya momentum kendala dilaksanakan perundangan secara normal," ujar Saldi.

Baca juga: Ada Izin Atau Tidak, Novel Bamukmin Tetap ke MK

Berita terkait
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).