Medan - Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk MA menyebut tidak setuju pasal penistaan agama menjerat empat tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
"Kenapa saya tidak setuju empat nakes itu dijerat dengan pasal penistaan agama. Karena peristiwa itu bukan faktor kesengajaan, melainkan dalam keadaan darurat sehingga bisa dimaklumi," ujar ulama kharismatik Sumut ini kepada Tagar melalui WhatsApp, Kamis, 25 Februari 2021.
Memang, kata Syekh Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, dalam kejadian itu benar ada kekeliruan dan pelanggaran syariat Islam dalam fiqh jenazah. Namun, karena situasi di bawah pandemi Covid-19 yang memaksa.
TGB juga mengaku sudah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, dan dugaan pasal penistaan agama ini tidak datang dari MUI. Melainkan sengaja dibuat-buat oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sembari kita turut berduka dan prihatin atas musibah yang menghampiri keluarga korban, justru di saat bersamaan kita perlu mengapresiasi tenaga medis
"Saya sudah bertemu dengan MUI Pematangsiantar, dan kami sudah diskusi panjang. Jadi ini datangnya bukan dari MUI, melainkan dari sekelompok elemen yang bukan dari MUI," kata TGB.
Dalam kasus ini, tambah TGB, jangan dimaknai sebagai kesengajaan proses penistaan agama.
Baca juga:
- Ulama NU: Kasus Lucu di Siantar, Nakes Dikriminalkan
- ICJR: Kasus 4 Nakes di Siantar Tidak Penuhi Unsur Penodaan Agama
"Sembari kita turut berduka dan prihatin atas musibah yang menghampiri keluarga korban, justru di saat bersamaan kita perlu mengapresiasi tenaga medis pada masa pandemi Covid-19 ini, karena tenaga medis saat ini menjadi garda terdepan di dalam melawan dan memerangi wabah Covid-19 ini," tuturnya.
Empat nakes pria di RSUD dr Djasamen Saragih dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.
Ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Namun, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan kasus ini. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021. []