Tuan Guru Batak Tidak Setuju 4 Nakes Siantar Dijerat Penistaan Agama

TGB Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk MA tidak setuju pasal penistaan agama menjerat empat nakes RSUD Pematangsiantar.
Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk MA. (Foto: Tagar/Andi Nasution).

Medan - Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk MA menyebut tidak setuju pasal penistaan agama menjerat empat tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).

"Kenapa saya tidak setuju empat nakes itu dijerat dengan pasal penistaan agama. Karena peristiwa itu bukan faktor kesengajaan, melainkan dalam keadaan darurat sehingga bisa dimaklumi," ujar ulama kharismatik Sumut ini kepada Tagar melalui WhatsApp, Kamis, 25 Februari 2021.

Memang, kata Syekh Ahmad Sabban elRahmaniy Rajagukguk, dalam kejadian itu benar ada kekeliruan dan pelanggaran syariat Islam dalam fiqh jenazah. Namun, karena situasi di bawah pandemi Covid-19 yang memaksa.

TGB juga mengaku sudah bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, dan dugaan pasal penistaan agama ini tidak datang dari MUI. Melainkan sengaja dibuat-buat oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Sembari kita turut berduka dan prihatin atas musibah yang menghampiri keluarga korban, justru di saat bersamaan kita perlu mengapresiasi tenaga medis

"Saya sudah bertemu dengan MUI Pematangsiantar, dan kami sudah diskusi panjang. Jadi ini datangnya bukan dari MUI, melainkan dari sekelompok elemen yang bukan dari MUI," kata TGB.

Dalam kasus ini, tambah TGB, jangan dimaknai sebagai kesengajaan proses penistaan agama.

Baca juga:

"Sembari kita turut berduka dan prihatin atas musibah yang menghampiri keluarga korban, justru di saat bersamaan kita perlu mengapresiasi tenaga medis pada masa pandemi Covid-19 ini, karena tenaga medis saat ini menjadi garda terdepan di dalam melawan dan memerangi wabah Covid-19 ini," tuturnya.

Empat nakes pria di RSUD dr Djasamen Saragih dijerat pasal penistaan agama karena memandikan jenazah wanita bukan muhrim pada 20 September 2020.

Ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP. Mereka dijerat Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Namun, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan kasus ini. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro saat konferensi pers yang digelar di kantornya, pada Rabu, 24 Februari 2021. []

Berita terkait
KNPI Dukung Penghentian Kasus Nakes Pematangsiantar
KNPI mendukung penghentian kasus empat tenaga kesehatan yang terjerat dalam perkara dugaan penistaan agama.
Himapsi: Wali Kota Siantar Korbankan Bawahan dalam Kasus 4 Nakes
Kejari Pematangsiantar sudah menghentikan kasus penistaan agama empat nakes. Wali Kota dan Kapolres diminta bertanggung jawab.
Ustaz Ini Dukung Jaksa Hentikan Kasus Penistaan Agama Nakes Siantar
Penceramah Miftahul Chair dukung Kejari Pematangsiantar, yang menghentikan kasus penistaan agama empat nakes =RSUD dr Djasamen Saragih.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.