Akibat Kampanye Bagi-bagi Hadiah, Baru Mau Nyaleg Sudah Dipidana

Hati-hati ya caleg bagi-bagi hadiah ke pemilih suara.
Ilustrasi pemberian sembako. (Foto: Antara/Yusran Uccang)

Jakarta, (Tagar 7/2/2019) - Calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji, divonis tiga bulan kurungan, denda Rp 5 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Mandala terbukti melanggar aturan pemilu, yakni membagi-bagikan kupon umrah ketika berkampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, bakal menyurati Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait status caleg dari aktor dan presenter yang kini tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut. Sebab, nama Mandala telah ditulis di daftar calon tetap (DCT) sebelum status hukumnya inkrah.

"Kalau sudah terlanjur dicetak di surat suara, tidak bisa diganti surat suaranya. Tetapi kita beritahukan nanti di TPS-TPS," ujarnya di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).

Mencoreng nama PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Bara Hasibuan, menilai kasus yang menimpa kadernya otomatis mencoreng nama baik PAN. Pasalnya, Mandala diketahui maju sebagai caleg di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2 dari PAN.

"Ya jelas dong. Ini kan ada akibatnya terhadap partai," tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2).

Padahal, menurut Anggota Komisi VII ini partai telah memberikan instruksi agar calon legislatif berkampanye sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tentu saja memberikan instruksi kepada seluruh caleg agar tidak berkampanye dengan melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Termasuk misalnya membagi-bagi sesuatu yang bisa dikategorikan penyuapan," terang dia.

Mandala Abadi ShojiPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Abadi Shoji, terbukti melanggar aturan pemilu, yakni membagi-bagikan kupon umrah ketika berkampanye. (Foto: Instagram/mandala_abadi_shoji)

Bara pun akan menghormati keputusan KPU, jika pada akhirnya Mandal dikatakan bersalah karena melanggar aturan KPU lantas status pencalegannya batal.

"Saya pikir kami menghormati itu, karena dia sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami akan terima keputusan itu," jelas dia.

Terkait keberadaan Mandala yang hingga saat ini belum diketahui, ia meminta Mandala segera menyerahkan diri untuk segera menjalankan proses hukum yang menjeratnya.

"Kami tidak tahu dia dimana. Saya minta dia menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," tandas Bara.

Bagi-bagi hadiah, kampanye balas budi
Mandala Shoji bukan satu-satunya calon legislatif yang ditetapkan melanggar aturan kampanye. KPU juga telah menetapkan caleg DPRD DKI dari Partai Perindo, David H Rahardja, bersalah dan melanggar Undang-Undang Pemilu.

David dinyatakan bersalah oleh KPU karena melakukan kampanye tanpa pemberitahuan, dan membagikan minyak goreng di Jakarta Utara.

Kemudian Caleg DPRD dari Partai Perindo, Indri Ceria Agustin, tak luput dari coretan daftar pencalonan akhir Januari ini. Indri terbukti melalukan politik uang saat kampanye, dan dihukum 2 bulan kurungan serta denda  Rp 10 juta.

Menurut Peneliti di Pusat Penelitian Ilmu Politik LIPI Wasisto Raharjo Jati, cara para caleg melakukan kampanye dengan pola membagi-bagi hadiah, itu sebenarnya metode kampanye klasik. Jelas metode itu, masuk dalam pelanggaran kategori.

"Itu metode kampanye klasik yang intinya menciptakan politik balas budi. Itu termasuk dalam kategori vote buying (beli suara) yang jelas masuk dalam kategori pelanggaran pemilu," jelasnya.

Sebenarnya para caleg menurutnya, paham betul cara tersebut merupakan pelanggaran kampanye. Namun, karena pengalaman nyaleg belum pernah dialami para caleg baru, maka jalan pintas meraih massa loyal di akar rumput adalah dengan jual beli suara tersebut.

"Beberapa caleg melanggar hal itu, karena mereka belum punya basis massa loyalis di akar rumput sehingga cara terbaik adalah pola jual beli suara itu," beber Wasisto.

Pola jual beli suara ini, pada umumnya menurut Wasisto digunakan  mereka yang baru menapaki karir politik atau mengincar kursi periode kedua. Sebab, petahana akan mengemas kampanye dengan cara yang lebih baik, misal memberikan bantuan sosial.

"Hanya saja bagi petahana, metode itu dikemas sebagai bantuan sosial. Sementara bagi yang baru itu dikenal sebagai sosialisasi," sambungnya.

Sementara itu, kampanye bagi-bagi hadiah tetap masih akan berlanjut kalau caleg masih tidak punya gagasan dalam berkampanye. Begitupun dengan publik, yang tak kunjung sadar bahwa suara mereka adalah hak mereka sendiri.

"Saya pikir itu akan terus berlanjut kalau caleg kita tidak bisa memiliki gagasan atau argumen tuk bisa meyakinkan publik dan publik tidak segera menyadari bahwa suara mereka itu hak dan bukan komoditas politik," tuturnya.

Jika cara kampanye bagi-bagi hadiah ini terus diterapkan oleh para caleg, bukan tidak mungkin akan merusak dasar demokrasi. Maka, untuk mencegah demokrasi yang kian transaksional menurut Wasisto mesti membangun kesadaran bahwa perbuatan tersebut merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri.

"Cara memperbaiki jelas secara normatif perlu membangun kesadaran, kalau bertindak seperti itu justru merugikan diri sendiri dan publik," tutupnya.

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.