Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terancam digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil apabila terus melakukan pemblokiran terhadap data internet di Papua dan Papua Barat.
Sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil telah mengirimkan somasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara pada Senin, 26 Agustus 2019.
"Kami sedang menunggu, kami kasih waktu 14 hari dari Senin kemarin untuk memberi tanggapan, kalau tidak kami akan teruskan ke pengadilan," ujar Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019, seperti di beritakan Antara.
Dasar hukumnya apa? Kalau tidak ada itu namanya abuse of power. Mentang-mentang mereka punya kuasa mengatur sistem, lalu bisa meminta provider mematikan semua sitemnya itu
Isnur mengatakan pemblokiran internet dilakukan tanpa prosedur. Bahkan langkah pemerintah itu merupakan tindakan tanpa dasar hukum karena Pasal 40 UU ITE terkait konten dan tidak mengharuskan data internet diblokir.
Apabila Kominfo menemukan konten dalam media sosial yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian yang dikhawatirkan memanaskan situasi keamanan Papua dan Papua Barat, langkah yang diambil semestinya pemblokiran konten.
"Dasar hukumnya apa? Kalau tidak ada itu namanya abuse of power. Mentang-mentang mereka punya kuasa mengatur sistem, lalu bisa meminta provider mematikan semua sitemnya itu," ucap Isnur.
Somasi pada Senin lalu bukanlah yang pertama. Setelah pemblokiran data internet dilakukan di Papua dan Papua Barat sejaki Rabu 21 Agustus 2019 lalu, organisasi itu telah mengirimkan somasi kepada Kominfo.
Pascakerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada 19 Agustus lalu, situasi di Tanah Papua sudah mulai kondusif, Namun, sayangnya hingga saat ini jaringan internet untuk publik di daerah tersebut masih diblokir.
Pihak kepolisian dan Kominfo menyatakan pemblokiran internet masih diperlukan untuk alasan keamanan. Pasalnya, konten provokasi dan hoaks masih cukup deras mengalir di dunia maya.[]