Sekretaris Kabinet Merah Putih, Mayor Teddy, baru-baru ini melaporkan kekayaannya yang mencapai Rp 15,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini merupakan bagian dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan oleh 23 pejabat dari Kabinet Merah Putih.
Aset terbesar yang dimiliki Mayor Teddy berasal dari tanah dan bangunan, dengan total nilai mencapai Rp 8,2 miliar. Dia memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, termasuk di Sragen Jawa Tengah, Minahasa Sulawesi Utara, dan Bekasi Jawa Barat. Ini menunjukkan bahwa Mayor Teddy memiliki investasi properti yang cukup luas dan strategis.
Selain aset tanah dan bangunan, Mayor Teddy juga memiliki kendaraan dan mesin yang total nilainya mencapai Rp 1,3 miliar. Di antara kendaraan yang dimilikinya, terdapat tiga mobil, yaitu Toyota Jeep, Toyota Fortuner, dan Honda CRV. Kendaraan-kendaraan ini menunjukkan gaya hidup yang mapu dan profesional.
Mayor Teddy juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 4,6 miliar, serta kas dan setara kas yang berjumlah Rp 1,1 miliar. Dengan laporan yang transparan ini, Mayor Teddy menunjukkan komitmenya terhadap akuntabilitas publik dan upaya memberantas korupsi di Indoneia.
Dengan laporan kekayaan yang transparan ini, Mayor Teddy menunjukkan komitmenya terhadap akuntabilitas publik dan upaya memberantas korupsi di Indoneia. Ini merupakan langkah positif yang patut dipuji dan menjadi contoh bagi pejabat lainnya.