Palembang - Sebagai penyempurnaan kebijakan opersional Bank Indonesia (BI) mulai 1 September 2019 akan melakukan tujuh penyempurnaan kebijakan operasional Ketentuan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Penyempurnaan kebijakan tersebut meliputi penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 (lima) kali menjadi 9 (sembilan) kali sehari, penambahan periode setelmen dana Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali menjadi 9 (sembilan) kali sehari. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yunita Resmi Sari, pada acara Breifing Media (23/8/2019) di Palembang.
Bank Indonesia turut meningkatkan batas maksimal transaksi Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler menjadi maksimal Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per transaksi. Selain itu, biaya pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya dikenakan BI kepada bank (Peserta SKNBI) sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) berubah jadi Rp 600 (enam ratus rupiah) per transaksi.
Yunita menambahkan percepatan service level agreement (SLA) pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya paling lama 2 (dua) jam menjadi 1 (satu) jam,serta percepatan Service Level Agreement (SLA) pada Layanan Pembayaran Reguler untuk penerusan perintah transfer dana menjadi paling lama 1 (satu) jam dan penerusan dana kepada nasabah penerima yang sebelumnya paling lama 2 (dua) jam menjadi paling lama 1 (satu) jam.
Bank Indonesia juga telah melakukan penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya Rp 5.000 (lima ribu rupiah) jadi Rp 3.500 (tiga ribu lima ratus rupiah) per transaksi. []