Tragis, Lima Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka

Nasib tragis dialami lima komisioner KPU Kota Palembang. Mereka jadi tersangka karena tak mau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu
Ketua dan empat komisioner KPU Palembang saat pleno terbuka hasil pemilu. (Foto: Antara/Aziz Munajar)

Palembang - Nasib tragis dialami lima komisioner KPU Kota Palembang. Mereka dijadikan tersangka oleh polisi karena tak mau menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palembang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019 lalu. 

Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga di kawasan Ilir Timur II, Palembang yang kehilangan hak pilihnya saat gelar PSU 27 April 2019.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara, Sabtu, mengatakan kelimanya adalah EF sebagai Ketua KPU Palembang, Al, YT, AB dan SA sebagai komisioner.

"Iya sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa (11/6), nanti diperiksa lebih lanjut," ujar Kompol Yon mengutip Antara, Sabtu, 15 Juni 2019.

Baca juga: KPU Umumkan Jadwal Pilkada Serentak 2020

Penetapan status tersangka tersebut setelah sebelumnya penyidik Polresta Palembang menerima laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang dengan tanda bukti lapor No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, pada (22/5/201

Status tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa 20 orang dari pelapor dan saksi ahli, hasilnya para komisioner KPU Palembang itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan lainnya tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Susulan Pilpres di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Ilir Timur II Palembang.

"Semuanya belum ditahan, nanti akan diperiksa lagi sebagai tersangka," kata Kompol Yon. []

Berita terkait