Tragedi KM Sinar Bangun, Polda Sumut Libatkan Saksi Ahli Kapal Tenggelam

Tragedi KM Sinar Bangun, Polda Sumut libatkan saksi ahli kapal tenggelam. “Kehadiran saksi ahli sangat diperlukan untuk memberikan bahan masukan kepada penyidik yang tengah melakukan penyidikan,” kata AKBP MP Nainggolan.
Tim SAR gabungan saat melakukan operasi SAR tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (27/6/2018). Pada operasi hari kesepuluh tim SAR gabungan menggunakan pukat yang diikatkan pada KMP Sumut I dan Sumut II yang diharapkan dapat mempermudah menemukan korban. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan)

Medan, (Tagar 7/7/2018) – Menindaklanjuti penyelidikan peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba yang menelan korban jiwa, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengundang saksi ahli dari perguruan tinggi negeri.

"Saksi ahli yang dihadirkan di Polda Sumut diundang dari Universitas Sumatera Utara (USU)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP MP Nainggolan di Medan, Sabtu (7/7).

Dia menjelaskan, kehadiran saksi ahli sangat diperlukan untuk memberikan bahan masukan dan pertimbangan kepada penyidik Polda Sumut yang tengah melakukan penyidikan.

"Kapal mengalami musibah itu mengambil korban jiwa hingga mencapai ratusan orang penumpang, hal tersebut yang sedang ditangani Polda Sumut," ujar Nainggolan.

Dia menyebutkan, dengan dipanggilnya saksi ahli dalam bidang perkapalan, maka Polda Sumut dapat melaksanakan tugas penyidikan.

"Polda Sumut segera melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir, berinisial NS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kapal tenggelam tersebut," ucap mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).

Perkara yang dilimpahkan itu atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir. Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Keempat tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sumut. Para tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga Pematang Sidamanik.

Sebanyak 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

Dalam peristiwa itu, hasil evaluasi Tim Ad Hoc Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapati kelalaian pelaku usaha transportasi di Danau Toba berupa persyaratan dokumen kapal, aspek konstruksi kapal, perlengkapan keselamatan, muatan kapal, surat persetujuan berlayar, sistem informasi dan permesinan, kepelabuhan serta operasional kapal.

Kembali Dibuka

Sementara itu, seperti dirilis Antara, Jumat (6/7), pemerintah kembali mengoperasikan layanan penyeberangan Danau Toba menggunakan kapal feri dan kapal kayu rute Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir-Tigaras Kabupaten Simalungun.

Pelayaran perdana KMP Sumut dan kapal penumpang kayu diberangkatkan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dari Pelabuhan Simanindo diawali acara kebaktian dan doa bersama.

Bupati Rapidin Simbolon berharap, tragedi KM Sinar Bangun menjadi kejadian yang terakhir kali di Danau Toba. Ke depan, setiap pelayaran di Danau Toba harus sesuai dengan standar operasional prosedur, seperti dilengkapi daftar manifes kapal, jaket pelampung, surat persetujuan berlayar dan pemeriksaan kelayakan kapal.

Pengusaha kapal diwajibkan memberikan pelayanan maksimal kepada penumpang, dan harus membawa penumpang maksimal sesuai sertifikat dan daya angkut kapal.

"Jika tidak dipenuhi, maka pemerintah akan mencabut izin operasional kapal yang bersangkutan," tegas Bupati. (yps)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.