Tolak Replik Jaksa, Vonis Aman Abdurrahman Usai Lebaran

Tolak replik jaksa, vonis Aman Abdurrahman usai Lebaran. "(Sidang) vonis setelah Lebaran 2018, pada 22 Juni," kata Ketua Majelis, Akhmad Jaini.
Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman digiring petugas untuk mengikuti sidang yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaannya (pleidoi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (30/5). Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi Aman Abdurrahman karena Aman diyakini menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. (Foto: Ant/Galih Pradipta)

Jakarta, (Tagar 30/5/2018) – Sidang putusan atas kasus bom Thamrin dan empat kasus teror lainnya dengan terdakwa Aman Abdurrahman digelar setelah Lebaran, yakni pada Jumat (22/6/2018).

"(Sidang) vonis setelah Lebaran 2018, pada 22 Juni," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Akhmad Jaini di PN Jaksel, Rabu (30/5).

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman atau Abu Sulaiman bin Ade Sudarma didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, kasus penyerangan di Bima, NTB, dan kasus penyerangan Mapolda Sumut.

Aman dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut. Namun penasihat hukum Oman, Asludin Atjani membantah keterlibatan kliennya.
Asludin mengatakan, Oman tidak pernah menyerukan kepada para pengikutnya untuk berjihad di Tanah Air, melainkan hanya menyerukan untuk berjihad ke Suriah.

Asludin mengemukakan, dalam buku Seri Materi Tauhid karangan Oman, hanya dijelaskan tentang tauhid dan makna thagut saja, bukan pengajaran tentang jihad.

Dia menyebutkan, Oman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010. Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror bom Thamrin.

Klaim Tidak Terlibat

Sementara itu, Aman Abdurrahman juga menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam lima kasus tindak pidana terorisme yang dituduhkan kepadanya.

"Saya ingin menyampaikan, bila ingin mempidanakan saya terkait dengan saya yang mengkafirkan pemerintahan ini, silakan pidanakan, berapa pun (lama) hukumannya, mau hukuman mati pun, silakan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, satu pun tidak ada keterlibatan saya," tegas Oman dalam agenda duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

Senada, tim penasihat hukum pihak Oman Rochman menyatakan menolak replik dari jaksa penuntut umum terhadap kliennya.

"Tulisannya di Milah Ibrahim tidak ada yang menganjurkan untuk jihad di negeri sendiri," kata dia Asludin seraya meminta hakim mempertimbangkan peran kliennya dalam menghentikan kerusuhan para napi teroris di Rutan Mako Brimob,Kelapa Dua beberapa waktu lalu.

"Terdakwa justu meminta yang bukan penghuni rutan agar dikeluarkan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan, tidak tepat mengaitkan terdakwa Oman dengan peristiwa peledakan bom di Thamrin, bom di Gereja Oikumene, bom Kampung Melayu, penyerangan di Mapolda Sumut dan pembunuhan polisi di Bima, NTB.

Oman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (ant/yps)

Berita terkait
0
Thailand Dorong Buruh Myanmar ke Dalam Jerat Perbudakan
Krisis ekonomi dan kudeta militer memaksa warga Myanmar menyebrang secara ilegal ke Thailand untuk mencari kerja