Tolak Buka Data, Ketua Komite I DPD Minta Jubir Luhut Baca UU Informasi Publik

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jordi Mahardi menyatakan pihaknya tidak bisa membuka data temuan big data.
Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Foto: Tagar/DPD RI)

TAGAR.ID, Jakarta - Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jordi Mahardi menyatakan pihaknya tidak bisa membuka data tentang temuan big data, yang menyebut 110 juta pengguna medsos membicarakan tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Hal itu disampaikan Jordi, menyusul permintaan banyak pihak, termasuk Indonesia Coruption Watch (ICW), agar Luhut membuka data yang dia sampaikan tersebut. 

Menurut Jordi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut. Sebab big data tersebut katanya, data internal Luhut, dan tidak menggunakan anggaran pemerintah.


Ini kelas Jubir Menko, tapi malu-maluin negara orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP baca juga UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik.


Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta agar Jubir Luhut, Jordi Mahardi belajar dan membaca dulu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebelum menyampaikan pernyataannya ke media.

“Ini kelas Jubir Menko, tapi malu-maluin negara. Orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP. Baca juga UU tentang Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Bila perlu baca juga UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, jadi utuh,” ungkap Senator asal Aceh itu, Senin, 4 April 2022.

Dikatakan Fachrul, dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Ketebukaan Informasi Publik, tegas disampaikan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.

“Menko Luhut saat menyampaikan itu di forum yang terbuka untuk publik dan sudah viral dimana-mana. Bukan pembicaraan internal yang bersifat tertutup dan off the record,” tandasnya.

Apalagi, lanjutnya, sudah ada pihak yang secara resmi meminta informasi tersebut untuk dijelaskan. Salah satunya, ICW yang meminta secara resmi melalui surat kepada Menko Luhut.

“Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati. Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU,” imbuh Fachrul Razy.  []

Berita terkait
Menko Luhut Lakukan Uji Coba LRT Jabodebek
Menko Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Perhubungan dan Wakil Menteri BUMN 2 melakukan uji coba LRT Jabodebek. Simak ulasannya berikut ini.
Menko Luhut Tegaskan Tol Rangkas Tingkatkan Pertumbuhan Perekonomian di Banten
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaksanakan kunjungan ke area gerbang tol rangkas dan perbatasan seksi 1 dan seksi 2, Serang Banten.
Gernas BBI Kepri, Menko Luhut Apresiasi Konsep Mirroring dengan Event di Singapura
Melalui Gernas BBI ini telah menunjukkan semangat sekaligus optimisme, bahwa produk UKM Indonesia juga dapat bersaing dengan buatan luar.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"