Tokoh Karo Berang soal Isu SARA yang Viral di Pakpak Bharat

Sejumlah tokoh Karo meminta pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku penyebar video SARA di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting. (Foto : Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Tiga tokoh Suku Karo meminta aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku penyebar video bernuansa Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang sempat viral di media sosial (Medsos). Mereka menilai, perbuatan para pelaku telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dapat memperkeruh suasana.

Di antaranya adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Utara (Sumut), Baskami Ginting. Dia menyebut itu adalah perbuatan yang tidak benar dan sangat dilarang dalam pesta demokrasi.

"Perbuatan SARA ini adalah perbuatan serius karena mengandung unsur SARA dapat memperkeruh suasana bahkan bisa menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Ginting kepada wartawan soal viralnya video bernuansa SARA di Pakpak Bharat, Minggu, 4 Oktober 2020.

Itu pemikiran mereka ibaratkan katak di dalam tempurung, wawasannya picik dan tidak tahu berdemokrasi.

Kader dari PDIP ini meminta agar korban atau masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Agar tidak meluas. "Tentunya aparat kepolisian dalam hal ini, harus segera menindak dan menuntaskan kasus tersebut agar tidak berkembang. Karena ini sangat berbahaya," katanya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat Karo sekaligus Pengamat Sosial Politik Universitas Sumatra Utara (USU) Wara Sinuhaji. Dia mengaku sangat kesal dengan sikap tim sukses salah satu bacalon kepala daerah di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Kenapa dia memakai hal sepicik itu. Karena setiap masyarakat punya hak untuk memilih, dan yang akan dipilih. Di mana saja masyarakat Indonesia punya hak yang sama. Kenapa masyarakat Karo sampai diusir kalau memilih calon kepala daerah lain, tidak boleh itu,"  kata Wara.

Wara meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membongkar siapa dalang di balik perbuatan tersebut.

"Itu pemikiran mereka ibaratkan katak di dalam tempurung, wawasannya picik dan tidak tahu berdemokrasi. Bagaimana kalau orang Karo marah dan menyerang, akan jadi masalah. Jadi ini harus ditangani secara serius, karena ini sudah masuk ke isu SARA. Dan ini sangat berbahaya. Pelaku harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, siapapun dalang dibalik video viral berbau SARA itu," katanya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU), Prof. Budiman Ginting menilai stetmen dari timses (tim sukses) yang telah mengintimidasi orang Karo sangat bertentangan dengan prinsip HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.

"Perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh yang memberi intimidasi, karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip pemilukada bebas dan rahasia. Dan timses tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat yang menjurus pada perbuatan SARA yang harusnya kita pelihara di Negara Kesatuan RI yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, bahwa budaya bangsa kita berdasarkan kebinekatunggal ika. Berbeda tetapi kita tetap sama," ujarnya.

Timses yang menyebarkan isu itu, seharusnya tahu aturan dan kepada calon bupati yang menggunakan timses yang demikian harus berpikir dengan profesional. Karena dari awal sudah menunjukakn hal yang bersifat propokatif dan membedakan warga asli dengan pendatang.

"Ini NKRI, mereka jangan terlau serakah dalam menarik simpati dari warga yang ada di Pakpak Bharat. Dan jangan buat ke onaran, bumi kita ini milil yang Maha Kuasa bukan punya nenek moyang timses," katanya.

Sebelumnya, puluhan tokoh masyarakat Suku Pakpak mengeluarkan peryataan sikap di Tugu Pemekaran, Jalan Ringroad, Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Jumat, Oktober 2020. Mereka menyebut, pernyataan yang disampaikan pelaku sungguh tidak mewakili Marga Pakpak yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat.

"Kami kecewa, karena pelaku telah mengeluarkan pernyataan isu SARA. Kami benar-benar kecewa," sebut tokoh masyarakat Pakpak Bharat yang terdiri dari unsur Siciranggun Isang isang, Siciranggun Tulan Tengah, Siciranggun Perekur Ekur, Berru dan puang.

Mereka pun mengaku jika adat istiadat dan budaya leluhur mereka mengajarkan harus rukun dan hidup bersama dengan semua orang. Karena masyarakat Indonesia semua adalah bersaudara, yang diikat tali silaturahim dan juga tidak terputus dalam hubungan adat-istiadat.

Sebagaimana diketahui, masyarakat Suku Karo sebagian besar bermarga Tarigan, membuat laporan dugaan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pakpak Bharat. Mereka melapor adanya isu itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara (Sumut) Rabu 30 September 2020 sore.

Perwakilan dari mereka yang membuat laporan adalah S Tarigan 40 tahun, warga Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo. Mereka melaporkan oknum tim sukses yang dalam video viral diduga melakukan isu SARA terkait pilkada di Pakpak Bharat.

Dalam laporan, Mereka meminta, berharap agar Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin dapat menuntaskan kasus isu SARA tersebut. Sebelum membuat resah masyarakat luas. Laporan mereka tertuang dalam surat tanda terima laporan nomor STPL/1889/IX/2020/SUMUT/SPKT II tertanggal 30 September 2020.

Isu SARA itu viral di grup media sosial masyarakat di Kabupaten Pakpak Bharat, video itu viral menjelang pilkada di daerah itu. Isu SARA mulai 'dimainkan' oknum tim sukses calon kepala daerah tertentu. 

Video itu tentang penolakan dan ancaman terhadap 'suku Karo' agar tidak menggunakan hak pilihnya kepada salah satu calon yaitu bermarga Tumanggor, yaitu (Franc Bernard Tumanggor) yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut. []

Berita terkait
Ketua DPRD Pakpak Bharat Sonni Berutu Mengundurkan Diri
Elson Angkat, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat. Menyusul pengunduran diri Sonni Berutu.
Penyebar Isu SARA di Pilkada Pakpak Bharat Diadukan ke Polda
Masyarakat suku Karo melaporkan tim pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Pakpak Bharat terkait isu SARA.
Cemarkan Nama Anggota DPRDSU, Warga Pakpak Bharat Tersangka
Seorang warga Kabupaten Pakpak Bharat, ditetapkan sebagai tersangka terkait UU ITE karena mencemarkan nama baik anggota DPRD Sumut.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.