Tok! Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Resmi Dibatalkan

Kebijakan percairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun resmi dicabut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Tagar/Pexels)

Jakarta - Kebijakan percairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun resmi dicabut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Peraturan ini di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah mengatakan, hal ini untuk memastikan sekaligus mempercepaat proses revisi. Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" kata Menteri Ida, Rabu, 2 Maret 2022.

Ditegaskan dia, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker Nomor 19/2015 masih dimuatakan berlaku saat ini. Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tegasnya.


Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga


Saat ini, lanjut Ida, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ujarnya.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Abraham: Tinjau Kembali JHT Baru Dicairkan Usia 56 Tahun
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan terkait pemberian dana Jaminan Hari Tua (JHT)
Kemnaker: JHT untuk Berikan Perlindingan Pekerja di Masa Tua
Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.
Polemik JHT, KSPI Nilai Menaker Ida Fauziah Telah Melawan Presiden
Said Iqbal menilai, Permenaker Nomor 2/2022 cukup membebani para buruh ketika ada batasan usia untuk mencarikan dana JHT.