Pro Kontra Perbaikan Gugatan Prabowo di Sidang MK

Muncul pro kontra soal perbaikan permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan perbaikan permohonan gugatan Pilpres 2019 tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga sebagai rujukan sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Hakim MK I Dewa Gede Palguna menjelaskan Undang-undang tentang pemilu terus berubah setiap lima tahun, tetapi tidak serta merta diikuti peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Untuk itu, MK melalui Pasal 55 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 menyediakan ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum acara.

"Sesuai Pasal 55 ayat 1 PMK 4 Tahun 2018, hal yang belum diatur sepanjang acara memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ditentukan lebih lanjut dalam rapat permusyawaratan hakim," kata Dewa Gede dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, dikutip Antara pada Jumat 14 Juni 2019.

Bila MK menerima gugatan perbaikan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Melalui kuasa hukumnya Ali Nurdin, KPU menolak hal tersebut lantaran dianggap ilegal.

"Prinsipnya kami melakukan penolakan terhadap materi gugatan yang disampaikan pemohon pada hari ini, sebab itu di luar kerangka hukum acara, sebab itu ilegal," kata Ali di lokasi yang sama.

Ali mengatakan KPU berpijak kepada permohonan pertama yang diserahkan kepada MK pada tanggal 24 Mei 2019, di mana dalam permohonan tersebut pihak pemohon tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara. Hal ini dinilai KPU bahwa pihak pemohon pada dasarnya mengakui apa yang dilakukan oleh KPU adalah benar.

"Sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas ya," ujar dia.

Sidang perdana sengketa Pemilihan Umum Serentak 2019 yang menyangkut Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat 14 Mei 2019.

Pantauan Tagar di lokasi, personel TNI-Polri bersiaga sejak pagi. Jalan di sekitar gedung yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat telah ditutup. Pagar kawat berduri melintang di depan Gedung MK.

Baca juga: 

Berita terkait