Jakarta - Ind Police Watch (IPW) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampak kebingungan, sedangkan Kepolisian RI atau Polri terlihat gagap dalam menangani virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Menurutnya, kebingungan Jokowi dan kegagapan Polri itu menyebabkan tenaga kerja asing (TKA) asal China terus berdatangan ke Indonesia, dan hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Presiden Jokowi tampaknya seperti orang bingung dalam menghadapi wabah corona. Akibatnya aparatur di lapangan pun gagap dalam bersikap, salah satu aparatur yang gagap menyikapi situasi ini adalah Polri," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilis yang diterima Tagar, Rabu, 1 April 2020.
Baca juga: 39 TKA Masuk Indonesia Melalui Pelabuhan di Bintan
Anehnya PP PSBB ini tidak mengatur pergerakan orang asing ke Indonesia, terutama kedatangan TKA asal China.
Padahal, kata Neta, kepolisian melalui Maklumat Kapolri terlihat gagah membubarkan pesta perkawinan, arisan, maupun kegiatan massal lainnya yang ada di masyarakat.
"Tapi ketika 39 TKA China datang ke Bintan, Kepulauan Riau pada 31 Maret kemarin, Polri tak berdaya menghalaunya. Polri lebih berani kepada anak bangsa sendiri ketimbang kepada TKA China, di mana negaranya sebagai tempat virus corona muncul," ucapnya.
Dia menilai, sikap gagap Polri merupakan imbas dari kebingungan Presiden Jokowi. "Sikap bingung ini terlihat saat Presiden memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani virus corona," kata dia.
Neta melanjutkan, alasan Jokowi memilih opsi PSBB lantaran tidak semua negara sama dalam menangani wabah corona. Sehingga, menurut dia, opsi karantina wilayah dan lockdown tidak dipilih RI-1.
"Padahal, PSBB itu diambil Jokowi setelah meralat kebijakan darurat sipil yang banyak dikritik publik. Sebab, publik berharap, Jokowi fokus dulu pada penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang hingga kini belum dijalankan pemerintah," ujarnya.
Baca juga: PPP: 39 TKA China Pulangkan Jika Enggan Dikarantina
Kemudian, Neta menjelaskan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB terdapat tujuh pasal yang secara umum menerangkan Percepatan Penanganan Corona. Pasal 1 misalnya, menjelaskan pembatasan kegiatan penduduk untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.
"Anehnya PP PSBB ini tidak mengatur pergerakan orang asing ke Indonesia, terutama kedatangan TKA asal China. Sehingga, PP PSBB ini terkesan mendiskriminasi anak bangsanya sendiri dan mengistimewakan orang asing, terutama TKA China," ujar Neta.
Hal demikian menurut dia membuat jajaran kepolisian akan sering terlibat konflik dengan anak bangsanya sendiri, ketimbang menghalau TKA China yang datang.
Alasannya, Polri harus mengamankan Maklumat Kapolri dan PP PSBB. "Jika sudah demikian pasti masyarakat tidak akan peduli dengan kebijakan PSBB Jokowi," katanya. []