Tito Karnavian Kembali Terbitkan Inmendagri Tentang PPKM

Mendagri Tito Karnavian kembali menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang penerapan PPKM yang diperpanjang oleh pemerintah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Tagar/Dok Kemendagri)

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang dengan berlevel.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa menyebutkan, tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.


Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi.


Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," tulis Inmendagri 35/2021, dilihat Selasa, 24 Agustus 2021. 

Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Sementara itu, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. []

Berita terkait
Demi Ketertiban PPKM Level 4, Tito Karnavian Kerahkan Aparat
Tito meminta aparat di lapangan menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Ia melarang kekerasan atau pengawasan berlebihan.
Tito Karnavian Terbitkan Tiga Instruksi Perpanjangan PPKM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan PPKM level 4 di Tanah Air.
Tito Karnavian Tegur Pemprov Tak Anggarkan Penanganan Covid
Mendagri Tito Karnavian memberikan surat teguran kepada 19 provinsi di Indonesia yang belum anggarkan penanganan Covid-19 kepada tenaga kesehatan.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja