Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level yang diterapkan di beberapa daerah, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi masih berstatus level 4.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan dalam keterangan pers virtual melalui akun YouTube Kemenko Maritim dan Investasi, Senin, 16 Agustus 2021.
Setelah pengumuman perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru nomor 34 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dengan kabupaten kota PPKM Level 4 dan 3.
Dalam Inmendagri baru itu disebutkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang hingga Bekasi masih diberlakukan PPKM Level 4. Berikut daftar lengkap daerah di Jawa Bali yang diberlakukan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2.
Perpanjangan PPKM Ini merupakan kali keempat. Sebelumnya, PPKM Level pertama kali ditetapkan pada 21 Juli, kemudian diperpanjang kembali pada 25 Juli, 2 Agustus dan terakhir pada 9 Agustus lalu.
Keputusan ini diambil pemerintah setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kasus konfirmasi harian, kasus kematian, maupun BOR.
Meski begitu sejumlah aturan dalam perpanjangan PPKM ini ada yang diperlonggar. Salah satu yang dilonggarkan ialah kegiatan di rumah ibadah. Kini rumah ibadah dapat melakukan kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen dengan kabupaten kota PPKM Level 4 dan 3," kata Luhut. []