Humbahas - Pria berinisial TmS caleg nomor urut 4 PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Kecamatan Lintongnihuta dan Peranginan diduga melakukan praktik money politic atau serangan fajar, bagi-bagi uang jelang pencoblosan pada Rabu 17 April 2019.
Kasus caleg tersebut kini ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Humbang Hasundutan atau Humbahas, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Kasus terungkap ketika pria berinisial HbS yang adalah timses TmS digerebek warga pada dini hari tanggal tersebut, dikira selingkuh ternyata sedang melakukan money politic.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Hendri Wesley Pasaribu menjelaskan bahwa kasus TmS dan HbS telah diputuskan masuk Sentra Penegakan Hukum (Gakumdu).
Gakumdu akan menindaklanjuti dengan memanggil HbS dan saksi.
Gakumdu, kata Hendri, akan menyelesaikan kasus tersebut dalam 14 hari kerja. Gakumdu akan memanggil pihak-pihak terkait, pelaku dan saksi untuk dimintai keterangan.
"Bawaslu bersama Gakumdu telah menyelesaikan pembahasan satu. Hasilnya, Gakumdu akan menindaklanjuti dengan memanggil HbS dan saksi," ujar Hendri melalui keterangan tertulis kepada Tagar News, Kamis 18 April 2019.
Hendri menjelaskan, HbS disangkakan Pasal 523 juncto pasal 280 huruf J UU No 7 tahun 2017 yang menyebut setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Mengenai nasib caleg TmS, Hendri mengatakan belum ditemukan bukti tindak pidana karena HbS mengaku disuruh orang tak dikenal, bukan oleh si caleg TmS.
Hendri menambahkan, langkah hukum apa selanjutnya pada TmS tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya.
Ditemui di kantor pemenangan di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong, TmS bungkam. Dihubungi melalui telepon, ia tidak merespon. []
Baca juga: