Pria Humbahas, Antara Selingkuh dan Serangan Fajar

Pria Humbahas ini masuk rumah seorang perempuan pada dini hari. Ia sedang selingkuh atau lakukan aksi serangan fajar?
HbS (ketiga dari kiri) diamankan setelah tertangkap tangan sedang melakukan 'money politic' atau serangan fajar, bagi-bagi uang pada warga pada dini hari agar mencoblos caleg tertentu di Humbahas. (Foto: Bawaslu Humbahas)

Humbahas - Seorang pria berinisial HbS adalah warga Desa Siponjot Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Dikira berselingkuh dan digerebek warga, ternyata ia sedang melakukan money politic atau serangan fajar, bagi-bagi uang sebelum pencoblosan Pemilu 2019.

Pada hari pencoblosan, Rabu 17 April 2019 sekitar pukul 01.30 dini hari HbS masuk ke dalam rumah seorang perempuan bernama Boru Silaban di Desa Sitolu Bahal, sementara suami Boru Silaban sedang tidak berada di rumah. 

Warga sekitar melihat HbS menyusup ke dalam rumah Boru Silaban, mencurigai bahwa telah ada perselingkuhan di antara mereka. 

Pengakuan dari HbS, dia disuruh membagikan uang kepada warga sembari berpesan jangan lupa memilih caleg tertentu.

Secara spontan warga menggerebek rumah Boru Silaban. Namun ternyata bukan perselingkuhan yang terjadi, tapi praktik money politic atau serangan fajar. Saat digerebek, HbS sedang akan membagikan uang kepada Boru Silaban agar Boru Silaban mencoblos calon legislatif tertentu. 

Kemudian diketahui HbS adalah tim sukses calon legislatif nomor urut 4 dari PDI Perjuangan, yaitu seorang berinisial TmS dari Daerah Pemilihan Kecamatan Lintongnihuta dan Peranginan.

Ketika terjadi penggerebakan tersebut, warga memanggil pihak pengawas pemilu desa. Dari situ, HbS digiring dan ke kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbahas untuk dimintai keterangan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan Hendri Wesley Pasaribu menuturkan, dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa amplop berisi uang pecahaan Rp 100 ribu sebanyak 26 lembar, dan contoh kertas suara lengkap dengan nomor urut caleg berinisial TmS.

"Pengakuan dari HbS, dia disuruh membagikan uang kepada warga sembari berpesan jangan lupa memilih caleg tertentu," kata Hendri.

Hendri menambahkan, HbS mengaku disuruh orang yang tak dikenalnya untuk membagikan uang kepada warga di sekitar rumahnya.

"Uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Desa Siponjot," kata Hendri.

Namun tak lama diamankan, HbS dilepas dengan alasan kooperatif. 

"Bawaslu tanya ke penyidik, perlu ditahan atau tidak, penyidik mengatakan 'dipulangkan' karena identitas dan hasil klarifikasi sudah selesai. Tim mengatakan si oknum sangat kooperatif untuk proses selanjutnya," jelas Wesley.

HbS jika terbukti melakukan serangan fajar atau bagi-bagi uang (money politic) sebelum pencoblosan, akan dijerat UU nomor 7 tahun 2017 pasal 523: "Setiap peserta atau tim sukses, tim kampanye melakukan pemberian uang atau lainnya kepada pemilih, baik langsung atau tidak langsung dipidana 4 tahun dan denda Rp 48 juta. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya