Tiga Warga Manggarai Diamankan Polres Ende, Ini Kasusnya

Tiga warga asal Kabupaten Manggarai ditangkap Polres Ende di Kelurahan Nanganesa, Kecamatan Ndona Kabupaten ende. Ini kasusnya.
Pelaku perjudian saat diamankan Polres Ende, tiga diantaranya warga asal Kabupaten Manggarai. (Foto: Tagar/Polres Ende)

Ende - Polres Ende menangkap tiga warga asal Manggarai berinisial NAT, AFA dan ESPJ di Jalan Flores, Kelurahan Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabapaten Ende, NTT. Selain itu Polisi juga amankan pria berinisial TP yang merupakan warga Kabupaten Lembata.

Kepala Polres Ende AKBP Albertus Andreana, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Lorensius mengatakan mereka diamankan atas tindak pidana perjudian pada Jumat 23 Oktober 2020 Wita.

Informasi yang di dapat oleh tim bahwa kegiatan perjudian tersebut sangat meresahkan masyarakat.

Ia menjelaskan, penangkapan itu setelah mendapatkan iformasi adanya perjudian bola guling yang kian meresahkan warga.

"Dari info tersebut, Tim melakukan konsolidasi dan undercover menelusuri lokasi sesuai info dari informan," katanya kepada Tagar, Rabu 28 Oktober 2020.

Sesampai di TKP jelas dia, Tim menemukan sekelompok kawanan orang yang sedang melakukan perjudian jenis Bola Guling.

Tim pun melakukan penangkapan terhadap empat orang kawanan pelaku perjudian yang di duga salah satu pelaku inisial NAT sebagai Bandar dan tiga orang lainnya sebagai pembantu bandar.

Selain itu Polisi juga berhasil amankan barang bukti berupa satu buah meja bola guling, dua buah papan tripleks yang bertuliskan angka-angka yakni, satu buah bola karet berwarna orange putih dan uang tunai sebanyak Rp 575.000.

"Informasi yang di dapat oleh tim bahwa kegiatan perjudian tersebut sangat meresahkan masyarakat. TKP bertempat di salah satu halaman rumah warga inisial MI," katanya.

Setelah melakukan penangkapan, para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Ende untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya. []

Berita terkait
Penjual Judi Togel Online Diringkus Polisi Bukittinggi
Unit Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya karena diduga terlibat kasus perjudian toto gelap (togel) online.
Lima Pejudi Koa di Solok Diciduk Polisi
Lima pelaku judi koa di Kabupaten Solok diringkus polisi.
Alasan PP PMKRI Ajukan Judicial Review
PP PMKRI Periode 2020-2022 akan segera mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.