Alasan PP PMKRI Ajukan Judicial Review

PP PMKRI Periode 2020-2022 akan segera mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi.
Poster seruan aksi Cipayung Serentak. (Tagar/PMKRI)

Jakarta - Sebagai kelanjutan dari perjuangan kita menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Setelah bergerak melalui aksi jalan bersama seluruh OKP Cipayung Plus sebagai komitmen penolakan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Periode 2020-2022 akan segera mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi.

Ketum PP PMKRI Benidiktus Papa, mengatakan setelah melihat dinamika yang berkembang baik gerakandi jalan, PMKRI akan melakukan Langkah-langkah konstitusional dengan mengajukan gugatan Judicial Review ke Mahkama Konstitusi.

“Kita akan melakukan kajian mendalam terkait pasal-pasal kontroversial di UU Omnibus Law, akan tetapi kita akan fokuskan pada isu lingkungan. Dalam waktu dekat kita akan bentuk tim Judicial Review dengan menggandeng advokat senior kita yang kapabel," katanya pada Kamis 8 Oktbober 2020.

Ini adalah Langkah yang akan kita tempuh kedepan, tujuan kita hanya satu, pasal yang tidak pro rakyat dan lingkungan, dalam UU Omnibus Law ini dibatalkan melalui sidang Mahkama Konstitusi,

Menurutnya hal ini akan menjadi Gugatan Judicial Review yang dilakukan oleh PP PMKRI pada Periode 2020-2022 setelah sebelumnya kita ajukan Judicial Review UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

“Ini adalah Langkah yang akan kita tempuh kedepan, tujuan kita hanya satu, pasal yang tidak pro rakyat dan lingkungan, dalam UU Omnibus Law ini dibatalkan melalui sidang Mahkama Konstitusi," Jelas Beny.

Sebelumnya diberitakan PP PMKRI mengajukan Gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi pada 19 September 2020 silam. Materi yang ingin diuji antara lain Pasal 169A ayat (1a), Pasal 169 ayat (1b), dan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba.

Benidiktus Papa selaku Ketua Presidium PP PMKRI menilai upaya yang ditempuhnya itu merupakan perjuangan agar pengelolaan sumber daya alam Indonesia bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa.

PMKRI mempersoalkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyebutkan, Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

Ditambah lagi dengan adanya Pasal 169A yang berpotensi memberi kewenangan terlampau luas kepada Menteri untuk memberi jaminan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sidang perdana gugatan Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Baru Bara atau UU Minerba yang diajukan oleh Tim JR Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) dilangsungkan secara daring Selasa, 6 Oktober 2020.

Juru Bicara Tim JR PP PMKRI, Alboin Samosir mengatakan selaku penggugat, pihaknya telah menyampaikan pokok gugatan sesuai kesempatan yang diberikan majelis hakim. Sekaligus mendengarkan pandangan-pandangan dari majelis hakim menyangkut perbaikan draft gugatan yang lebih bersifat teknis.

“Sidang selanjutnya akan dilangsungkan pada 19 Oktober 2020. Tentu kami bersyukur sidang hari ini bisa berjalan lancar berkat dukungan, doa dari segenap warga perhimpunan. Kami berharap substansi gugatan bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Alboin. []

Baca juga:



Berita terkait
Demo UU Cilaka, Dua Mahasiswa Dilarikan ke RS Pandeglang
Sebanyak 500 lebih mahasiswa dari seluruh kampus yang ada di Kabupaten Pandeglang, melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Demo Omnibus Law, Mahasiswa Bakar Ban di Gedung DPR Aceh
Mahasiswa Aceh membakar ban saat menggelar aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Serbu Kantor Bupati 50 Kota
Ribuan mahasiswa demo ke kantor Bupati Limapuluh Kota. Mereka mendesak UU Cipta Kerja segera dibatalkan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.