Tiga Warga Ambon Dibekuk Akibat Main Judi Online

Tiga Warga Ambon, Maluku, berhasil di bekuk aparat Kepolisian Polda Maluku karena judi togel online
Kabid Humas Polda Kombes Muhammad Roem Ohoorait saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan agen judi online, Selasa, 15 Juli 2020. (Foto: Tagar/ Muhammad Jaya)

Ambon - Tiga Warga Ambon, Maluku berhasil di bekuk aparat Kepolisian Polda Maluku, mereka ditangkap karena melakukan aktivitas judi Togel Online. Bisnis haram ini masih ramai di kalangan masyarakat Ambon dan sekitarnya.

Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menggungkap kejahatan haram itu. Tiga orang ditingkus, Sabtu dan Minggu. Tiga pelaku yakni, ZD, 52 tahun warga Jalan Mutiara RT 002/RW 002 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ZK 46 tahun, warga Passo, Baguala Ambon dan FW 28 tahun warga Silale, Kecamatan Nusaniwe. Ketiganya bertindak sebagai agen pemasang judi online tersebut.

Ada tiga pelaku. Kita tangkap Sabtu dan Minggu. Ketiganya ZD, ZK dan FW. Pengakapan dilakukan di TKP berbeda.

Polda Maluku mengaku, penggunkapan judi online atas intruksi Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar berdasarkan laporan masyarakat, memalui program "dudu bacarita Kambtimas" yang dilaksanakan tiap akhir pekan.

"Ada tiga pelaku. Kita tangkap Sabtu dan Minggu. Ketiganya ZD, ZK dan FW. Pengakapan dilakukan di TKP berbeda," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Hano melalui jumpa media yang digelar di Ruang Dharma Polda Maluku, Rabu 15 Juli 2020.

Ketiga tersangka mendapaftar akun pada situs online. Kemudian, mentransfer dana kejahatan judi online itu melalui rekening Bank BNI yang telah disiapkan pada situs togel tersebut, selanjutnya mereka merekepan yang telah dipasang oleh pembeli.

"Saat pemasangan saja, ketiga tersangka ini menerima keuntungan 20 persen. Belum lagi kalau menang, mereka juga mendapat keuntungan. Jadi, ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan diganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," jelas Harsono.

Terpisah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengaku, giat penggunkapan kejahatan ini, merupakan perintah dari Kapolda Maluku. Dimana, dari program duduk bacarita Kambtimas itu, Kapolda banyak menerima laporan dari masyarakat, salah satunya maraknya judi togel online yang kian ramai dikalangan masyarakat.

"Nah ini, tak hanya di Polda Maluku, Kapolda juga memerintahkan ke Polres jajaran untuk menindak tegas tindakan judi togel online ini. Ia juga mengimbau agar masyarakat dapat menghindari diri dari tindakan pidana tersebut," ujar dia. []

Berita terkait
Kominfo akan Pasang Mesin Blokir Situs Judi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memasang mesin untuk memblokir situs perjudian, termasuk konten negatif.
Minta Dukungan DPR, Kominfo Hendak Blokir Situs Judi
Semuel Pangerapan mengatakan Kominfo berencana memasang mesin pemblokir situs dan konten negatif, termasuk situs perjudian yang ada di Tanah Air.
Penggerebekan Judi Leng dan Ludo di Kulon Progo
Delapan orang ditangkap basah dalam penggerebekan judi jenis Leng dan Ludo di Kulon Progo, Yogyakarta.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.