Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memasang mesin untuk memblokir situs perjudian, termasuk konten negatif.
"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR tentang Langkah Strategis Penanganan Covid-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, seperti dilansir dari Antara, Senin petang (13/7/2020).
Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif. Menurut Semuel, mesin ini efektif untuk mengatasi konten pornogorafi.
"Kami ingin (konten) judi juga seperti ini penanganannya," kata Semuel.
Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, tapi memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Saat ini, dalam urusan blokir konten, pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif. Apabila ditemukan, maka pemerintah meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.
Dengan mesin blokir tersebut, pemerintah bisa memblokir situs, bukan lagi oleh operator seluler.
Kominfo berencana mengusulkan Rp 1 triliun untuk membeli mesin tersebut dalam anggaran tahun depan.
Blokir 1,3 juta situs
Informasi terbaru, Kominfo sudah memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi daring atau online. Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.
Kominfo menemukan konten negatif berdasarkan penelusuran dengan mesin crawling atau aduan dari masyarakat melalui kanal-kanal resmi dari Kominfo, antara lain media sosial dan email untuk aduan konten.
Sejumlah temuan tersebut lantas akan divalidasi, kemudian kementerian akan meminta operator seluler untuk menutup akses ke situs bermasalah itu.
Masyarakat bisa menghubungi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo apabila menemukan konten negatif, melalui akun Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id, atau email [email protected].
Konten yang tergolong ilegal menurut aturan yang berlaku di Indonesia adalah yang mengandung pornografi (termasuk pornografi anak), perjudian, pemerasan, penipuan dan kekerasan (termasuk kekerasan anak).
Selain itu, terdapat juga fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisma atau radikalisme serta informasi dokumen elektronik lainnya yang melanggar undang-undang.[]