Jakarta - Puluhan ribu buruh dari sepuluh provinsi akan berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang ketenagakerjaan No.13/2003 yang dianggap merugikan kaum buruh.
"Puluhan ribu buruh dari 10 provinsi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta dikutiip dari Antara, Rabu, 2 Oktober 2019.
Iqbal mengatakan massa aksi dari sepuluh provinsi itu berasal dari Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Batam, Medan, Banda Aceh, Bengkulu, Makassar, Manado, Gorontalo, Banjarmasin, Ambon dan sebagainya.
Massa buruh tersebut akan menyampaikan tiga tuntutan utama dalam unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR.
Mereka menuntut tiga hal, berikut tuntutannya.
1. Kaum buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang dianggap merugikan kaum buruh,
2. Menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya kelas tiga.
3. Meminta kepada DPR merevisi PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi.
Sementara itu, di atas mobil komando, orator dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyatakan tuntutan para buruh meminta anggota dewan untuk membatalkan rancangan undang-undang untuk revisi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami ingin menemui Ibu Puan, ingin menyampaikan tuntutan di depan gedung DPR/MPR, Pak Polisi, tolong dibukakan jalannya. Kami tidak akan anarkis," kata massa buruh ke pihak kepolisian yang menutup akses menuju depan gedung DPR/MPR persis di depan Restoran Pulau Dua, Senayan, Gatot Subroto.
Sebelumnya presiden KSPI tersebut telah bertemu dengan Presiden Jokowi sebagai bagian dari upaya menyampaikan gagasan mengenai upaya pemenuhan hak buruh dan peningkatan kesejahteraan pekerja kepada pemerintah.
Namun, dia mengatakan upaya memperjuangkan pemenuhan hak buruh tidak cukup melalui lobi. Maka dari itu, serikat pekerja akan tetap melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi pada 2 Oktober.
Saiq Iqbal juga menyatakan bahwa upaya-upaya untuk memperjuangkan pemenuhan hak-hak buruh dan peningkatan kesejahteraan buruh akan dilakukan secara konstitusional. []