Tiga Tahun Terakhir, Pemerintah Bebaskan 144 WNI dari Hukuman Mati

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah RI sudah berhasil membebaskan 144 Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati.
Ilustrasi

Jakarta, (Tagar 14/10/2017) - Data dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir (2015-2017), Pemerintah RI sudah berhasil membebaskan 144 Warga Negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati, 21 diantaranya di Arab Saudi.

Terbaru, Pemerintah Indonesia kembali membebaskan dua (WNI) dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dan memulangkan mereka ke Tanah Air pada Sabtu (14/10).

"Kedua WNI berinisial DT dan AHB tersebut tiba hari ini (14/10) di Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/10).

Kedua WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia setelah menyelesaikan hukuman pidana dan hukuman cambuk di penjara khusus wanita di Jeddah.

Iqbal menceritakan bahwa DT dan AHB datang ke Saudi sebelum 2002 sebagai pekerja ilegal di Jeddah.

Keduanya hidup bersama pekerja ilegal Indonesia lainnya di penampungan gelap di sekitar kota Jeddah.

Kasus bermula pada Mei 2002 saat satu jenazah wanita WNI atas nama AA ditemukan di penampungan gelap tersebut dalam kondisi mengenaskan karena tubuhnya terpotong menjadi dua.

Seorang warga Negara Thailand yang berstatus suami korban dibebaskan dari tuduhan karena tidak terbukti bersalah.

Sementara DT dan AHB dijadikan tersangka utama dan ditahan karena melarikan diri.

Keduanya divonis hukuman mati mutlak tanpa peluang pemaafan oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 12 April 2010.

"Sejak awal Pemerintah mengawal kasus ini, salah satunya dengan menunjuk pengacara Al Zahrani untuk memberikan pembelaan. Semua celah hukum yang teridentifikasi dimanfaatkan untuk mengupayakan pembebasan kedua WNI tersebut, baik di pengadilan tingkat pertama hingga pengadilan kasasi," kata Iqbal.

Termasuk di dalamnya celah hukum akibat tidak diberikannya penterjemah yang mumpuni dan obyektif kepada kedua WNI selama berlangsungnya proses hukum sejak tahun 2002.

Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh pengacara Al Zahrani dikabulkan oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. Melalui proses PK tersebut, pada 24 Agustus 2014 pengadilan kemudian mengubah putusan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman lima tahun penjara dan 300 kali cambukan.

Sementara itu, saat ini masih terdapat 175 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, 19 diantaranya di Arab Saudi.

"Pemerintah akan terus melakukan upaya-upaya pendampingan hukum bagi WNI terancam hukuman mati, dengan tetap menghormati hukum setempat," kata Iqbal. (Fet/Ant)

Berita terkait
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki