Semarang – Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggelar uji kompetensi profesi musisi di Semarang, Jawa Tengah. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi oleh seorang musisi agar bisa lulus dan mendapat sertifikasi profesi.
"Pengetahuan umum tentang musik, teknis melalui praktik dan sikap dalam menjalankan profesinya," kata Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi, Ari Juliana Gema, Selasa, 27 Agustus 2019.
Kegiatan sertifikasi profesi bagi musisi ini mendapat sambutan yang cukup antusias dari pemusik Tanah Air. Sebanyak 100 orang musisi dari berbagai wilayah di Indonesia ikut kompetensi yang diadakan di Hotel Gets Semarang selama dua hari itu, Selasa 27 Agustus 2019 dan Rabu 28 Agustus 2019.
Baca juga: Erwin Prasetya dari Dewa 19 hingga Scoring Musik Film
Ari menjelaskan pihaknya menggandeng lembaga yang berkompeten menangani uji kompetensi profesi tersebut. Yakni Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Musik. "Mereka akan diuji tiga hal tersebut. Peserta akan akan dilihat apakah kompeten atau tidak, kemudian dinilai oleh tim asesor," kata dia.
Pengetahuan umum tentang musik, teknis melalui praktik dan sikap dalam menjalankan profesinya.
Tujuan uji kompetensi profesi ini, lanjut Ari, untuk mengembangkan ekosistem yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya para musisi. Sebab, tak bisa dipungkiri di era persaingan bebas dunia saat ini, termasuk di dalamnya komunitas Masyarakat Ekonomi Asean, sertifikat kompetensi sudah menjadi kebutuhan.
Yakni kebutuhan untuk meningkatkan daya saing agar bisa menangkap peluang ekonomi yang ada."Hal ini sesuai dengan yang dicanangkan Presiden Jokowi yang mengharapkan ekonomi kreatif dapat menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia," ujar dia.
Dengan kata lain, sertifikasi kompetensi profesi musisi menjadi nilai tambah bagi seorang pemusik. Kendati diakui Ari sertifikasi bukan menjadi jaminan seorang musisi meraih kesuksesan.
"Kita tidak menjanjikan sertifikasi profesi memberikan kesuksesan, tidak pernah. Karena sertifikat profesi adalah pilihan, bagaimana dia diakui kompetensinya sehingga memiliki nilai tambah. Dan itu bisa meningkatkan daya saing, tegas dia.
Direktur LSP Musik Johnny W Maukar menambahkan, kegiatan sertifikasi profesi musik dilaksanakan mengacu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Peserta yang ikut adalah musisi yang bisa memainkan alat musik seperti gitar, bass, drum, keyboard, piano, saxophone, flute atau biola.
"Ini adalah kegiatan yang ketiga, diikuti 100 orang. Tahun 2019 kami menggelar kegiatan di empat kota, jadi totalnya ada 400 orang. Kegitan pertama dan kedua sudah kami adakan di Ambon dan Medan. Setelah Semarang, bulan depan kami adakan di Kutai Kartanegara," kata dia. []