Makassar - Tiga personel Polres Luwu Timur dipecat dari institusi kepolisian berdasarkan surat putusan dari Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Mas Guntur Laupe. Lantaran terbukti melakukan kesalahan berat hingga ketiganya mengakhiri karirnya di kepolisian.
Ketiganya dipecat secara tidak terhormat melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) yang dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko, Selasa 18 Agustus 2020.
Kami telah melaksanakan upacara PTDH terhadap tiga personil Polres Lutim, berdasarkan putusan Kapolda Sulsel.
Dalam upacara itu, tiga personel tersebut berpakaian lengkap Polri sambil membawa foto masing-masing. Satu-persatu personel dilepaskan pakaian dinas Polrinya dan digantikan dengan pakaian sipil yang menandakan mereka bukan lagi personel kepolisian.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa ketiganya dipecat sebagai anggota kepolisian secara tidak terhormat.
"Kami telah melaksanakan upacara PTDH terhadap tiga personil Polres Lutim, berdasarkan putusan Kapolda Sulsel," kata AKBP Indratmoko kepada Tagar.
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini mengingatkan kepada seluruh personel Luwu Timur untuk senantiasa bekerja dengan baik sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing dan menjaga marwah institusi Polri.
"Upacara PDTH kali ini menjadi pelajaran buat personel yang lainnya. Jangan sampai kejadian ini terulang lagi," ujarnya. []