Bantaeng - Tiga perempuan berinisial HKM, HKT dan NI di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng setelah kasus pengerusakan yang mereka lakukan, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budi Setyawan menuturkan, penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan dikhawatirkan pula melarikan diri.
Para terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bantaeng selama 20 hari.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bantaeng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bantaeng. Salah satu dari ketiga terdakwa merupakan PNS (aktif) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng," kata Budi Setyawan, Kamis, 11 Juni 2020.
Ketiganya, kata dia, disangka melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP yaitu tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang. Dalam kasus itu korban menderita kerugian Rp 5 juta rupiah.
"Para terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Bantaeng selama 20 hari sebelum dilimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Bantaeng," jelas Budi.
Budi menjelaskan, perkara itu bermula ketika terdakwa merasa terganggu dengan kehadiran tamu korban inisial AM yang kerap kumpul-kumpul di rumah.
Saat ditegur, adu mulut hingga cekcok tak terelakkan. Tak lama kemudian, tersangka HKM masuk ke pekarangan kediaman korban AM dan lakukan pengerusakan terhadap motor dengan benda tajam.
Batu dilemparkan mengenai kaca depan dan kaca samping kanan. Sementara terdakwa NI juga membawa sebuah batu di tangannyanya dan memukul ke kaca mobil hingga retak.
"Tidak lama kemudian terdakwa HKM masuk ke pekarangan rumah korban AM dengan membawa sebuah pisau cutter lalu menghampiri satu unit sepeda motor milik korban lalu merusak sadel motor tersebut dengan cara merobek-robek atau mengiris menggunakan pisau cutter yang sudah disiapkan pelaku," kata Budi.
Di saat bersamaan, HKM menendang bamper belakang mobil korban AM. Saat itu HKT dan NI juga beraksi dengan melempar batu ke arah mobil korban.
"Batu dilemparkan mengenai kaca depan dan kaca samping kanan. Sementara terdakwa NI juga membawa sebuah batu di tangannyanya dan memukul ke kaca mobil hingga retak," jelas Budi. []