Maros - Seorang pasien laki-laki asal Dusun Salarang, Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, baru ditetapkan statusnya menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Senin, 13 April 2020. Berselang tiga hari kemudian, Ia mengembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat dr Wahidin Sudirohosodo, Rabu, 15 April 2020 malam.
“Pasien yang meninggal baru tiga hari ditetapkan statusnya sebagai seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” ujar juru bicara penanganan Covid-19 Maros, Syarifuddin, saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2020.
Menurut Syarifuddin, meski baru berstatus sebagai PDP, namun pengurusan jenazah pasien sama dengan yang positif Covid-19. Pemakamannya pun akan dilakukan sesuai dengan prosedur penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi, yakni di Samata, Gowa, Sulsel.
Pasien yang meninggal baru tiga hari ditetapkan statusnya sebagai seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Hal tersebut dilakukan kata Syarifuddin, karena hasil tes swab-nya belum keluar dari rumah sakit karena baru dirawat tiga hari lalu. Sebelum dirujuk ke RS Wahidin, pasien diketahui sempat mendapat perawatan medis di RSUD Salewangang Maros dan menjalani tes swab di sana.
“Namun hasilnya belum keluar hingga ia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum ini sudah dilakukan swab di RSUD Salewangang pada 13 April lalu, sebelum dirujuk ke Wahidin," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Selasa, 14 April 2020 seorang pasien positif Covid-19 di Maros juga dinyatakan meninggal dunia dan telah dimakamkan di Samata, Gowa. Sementara angka pasien positif juga bertambah menjadi 19 orang di Maros. []