Jakarta - Sungguh miris nasib nasabah anuitas pensiun beberapa perusahaan swasta yang dana pensiunannya dikelola oleh PT. Asuransi Jiwasraya. Lebih dari 9 bulan tepatnya sejak Februari 2021 para pensiunan dari perusahaan swasta yang terdaftar sebagai nasabah PT Jiwasraya, Retail Anuitas, tidak menerima dana pensiun yang seharusnya menjadi hak mereka.
Ketiadaan kepastian pembayaran manfaat dana pensiun tersebut, PT Jiwasraya kembali digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 652/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. tgl 28 Okt 2021 ini telah memasuki sidang lanjutan yang mana proses mediasi tidak menemukan kesepakatan.
Melalui kuasa hukum para penggugat, DR. Adithiya Diar SH., MH. menjelaskan bahwa gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat terhadap tergugat adalah upaya menuntut keadilan dan peri kemanusian yang secara terang benderang dilanggar oleh pihak Jiwasraya.
Sudah lebih dari 9 bulan Jiwasraya tidak melaksanakan kewajiban membayar manfaat dana pensiun kepada para pensiunan tersebut.
"Klien saya adalah warga negara yang baik, yang mentaati aturan UU tentang Dana Pensiun. Jaminan Hari Tua yang dijanjikan oleh negara melalui skema manfaat dana pensiun ternyata berubah menjadi mimpi buruk bagi para pensiunan," kata Adit.
"Sudah lebih dari 9 bulan Jiwasraya tidak melaksanakan kewajiban membayar manfaat dana pensiun kepada para pensiunan tersebut," ujarnya.[]
Baca Juga:
- PKS Tolak PMN untuk Jiwasraya Melalui IFG BPUI Sebesar 20 T
- Eksepsi Pribadi Terdakwa Kasus Jiwasraya Bocor ke Publik
- Jemput Bola, Program Restrukturisasi Jiwasraya Hampir 100%
- GMKI FNKJ: Posko Perjuangan Bagi Nasabah Korban Jiwasraya