Banda Aceh - Sebanyak 33 pelanggar protokol kesehatan Covid-19, di Pantai Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, Aceh diberikan sanksi sosial berupa menghafal surat-surat pendek Alquran, menghafal Pancasila dan menghafal lagu nasional.
"Razia dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes di tengah pandemi ini," kata Camat Kuta Raja Arie Januar dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2020.
Lebih lanjut Arie juga menghimbau kepada masyarakat agar mendukung kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Razia dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes di tengah pandemi ini.
Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Camat Kuta Raja juga mengharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat menyadari betapa pentingnya melaksanakan anjuran Prokes Covid-19 demi memutus rantai penyebaran virus yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. []
Baca juga:
- Pengamat: Gebrakan Masker Aceh Mengundang Bencana
- Siap-siap, September Kampanye Masker di Seluruh Aceh
- Sanksi untuk Warga Aceh Barat yang Tak Pakai Masker