Tidak Lagi Ditenggelamkan, Kapal Asing Jadi Patroli Laut

Kapal asing kini tidak lagi ditenggelamkan. Menteri KKP Edhy Prabowo baru saja menerima kapal asing rampasan STS-50 dan akan dipakai untuk patroli.
KKP menerima kapal STS-50 yang dirampas karena pencurian ikan di Laut Indonesia. Kapal ini tidak ditenggelamkan, tapi dipakai untuk patroli. (Foto: Tagar/ Humas KKP)

Jakarta – Seiring berakhirnya rezim kepemimpinan Susi Pudjiastuti di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal asing kini tidak lagi ditenggelamkan. Menteri Edhy Prabowo baru saja menerima kapal asing rampasan berjenis STS-50 dari Kejaksaan Agung. Rencananya, kapal itu akan digunakan untuk berpatroli di laut Indonesia.

Setiap kapal yang dirampas negara akan didorong untuk dimanfaatkan.

Kapal yang sempat menjadi buruan Interpol selama bertahun-tahun tersebut ditangkap di Indonesia pada April 2018 oleh Aparat TNI AL dan telah menjalani proses hukum. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima FV STS-50 dari Kejaksaan Agung kepada KKP digelar di Bogor, Senin 12 Oktober 2020.

"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang sudah terbangun baik antara KKP, TNI AL, Polairud, Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan. Semoga dengan penyerahan kapal ini akan semakin memperkuat pengawasan di laut," ujar Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf. 

Baca juga: KKP Rilis 14 Kasus Bom Ikan, 8 Nelayan Diciduk di Sulsel

Serah terima ini, kata Yusuf, sejalan dengan semangat dan kebijakan baru KKP di era Menteri Edhy Prabowo, yang lebih mendorong pemanfaatan barang bukti illegal fishing agar dioptimalkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan. 

Katanya, KKP berpandangan bahwa dengan pemanfaatan kapal hasil rampasan untuk kepentingan pendidikan maupun untuk nelayan lebih membawa manfaat dibandingkan harus dimusnahkan.

“Ini sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri. Setiap kapal yang dirampas negara akan didorong untuk dimanfaatkan," ujar Yusuf.

Ditambahkan Yusuf, koordinasi dengan lembaga penegak hukum sengaja dijalankan lebih dini agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan semua proses bisa berjalan transparan.

“Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari proses penyidikan dan penuntutan," ujar Yusuf.

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani mengaku pihaknya berkomitmen untuk mendukung KKP dalam optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara termasuk kapal perikanan hasil illegal fishing. 

Agnes menambahkan bahwa pengalihan kapal perikanan STS-50 ini merupakan sinergi yang baik antara KKP dan Kejaksaan, sekaligus wujud komitmen dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara.

"Ini merupakan sinergi yang baik dalam rangka penanganan barang rampasan negara," ujar Agnes.

Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta menjelaskan kapal perikanan STS-50 ini diproyeksikan untuk memperkuat armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Saat ini Ditjen PSDKP KKP telah memiliki 28 armada Kapal Pengawas Perikanan dengan berbagi tipe dan kondisi. 

“Konstruksi kapal ini stabil dan tentu akan cocok untuk patroli pengawasan di perairan Samudera serta perbatasan," ungkap Suharta.

Untuk diketahui, Kapal STS-50 yang dibangun di Jepang pada tahun 1985 dengan panjang mencapai 53,51 meter serta tonase 379 GT dan kecepatan 13,704 knot, ini pernah menjadi buruan Interpol dan masuk dalam IUU Fishing Vessel List pada organisasi perikanan regional Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR). 

Kapal ini sempat terdaftar dengan 8 bendera negara. Diantaranya Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Petualangan STS-50 berakhir di Indonesia ketika ditangkap dan dinyatakan bersalah sehingga dirampas untuk negara.[]

Berita terkait
Cara KKP Siasati Ketatnya Syarat Impor Ikan di Luar Negeri
Beragam siasat mulai digencarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait semakin ketatnya syarat impor ikan di luar negeri.
Pulau Dewata Bali Ditanami 50 Hektare Terumbu Karang
Penanaman kembali terumbu karang di lima lokasi di Pulau Dewata Bali seluas 50 hektare ditargetkan rampung tahun ini.
Laut Nusantara, Aplikasi Pembantu Nelayan Menangkap Ikan
Aplikasi Laut Nusantara menawarkan sejumlah fitur yang bisa membantu nelayan menangkap ikan
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.