Bukittinggi - Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tidak lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alokasi bantuan sembako juga tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2021. Satu-satunya jenis bantuan yang dapat dinikmati warga kota adalah Bantun Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial Bukittinggi, Linda Faroza menjelaskan bantuan BST tersebut sudah disalurkan pada Kamis, 18 Februari 2021 dan Jumat, 19 Februari 2021.
“Sudah disalurkan untuk 1.884 Kepala Keluarga (KK) yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Bukittinggi. Masing-masing KK menerima uang tunai sebesar Rp 300 ribu,” jelas Linda diwawancara wartawan, Senin, 22 Februari 2021.
Bantuan untuk meringankan perekonomian bagi warga kurang mampu akibat dampak pandemi Covid-19 tersebut bersumber dari Kemensos RI lalu diserahkan ke Pemko Bukittinggi. Pencairannya diproses melalui Dinas Sosial bekerjasama langsung dengan Kantor Pos setempat.
“Jika ada penerima yang tidak bisa menjemput, seperti misalnya kelompok disabilitas, maka bantuan itu diantar langsung oleh petugas Kantor Pos,” sambung Linda.
Sementara itu, jumlah penerima BST sebanyak 1.844 KK pada Februari 2021 ini telah mengalami penyusutan dibandingkan jumlah penerima pada Januari 2021 lalu dengan total 1.856 KK.
“Jumlah penerima di Februari berkurang 12 KK dibandingkan Januari. Sebagian alasannya karena mereka sudah meninggal dunia, dan ada juga yang tidak ditemui alamatnya,” tutur Linda.
Kemensos RI, diakui Linda menjadi satu-satunya sumber bantuan sosial bagi masyarakat Kota Bukittinggi setelah Pemprov Sumbar tidak lagi mengalokasikan anggaran bantuan. Hal yang sama juga diterapkan Pemko Bukittinggi.
“Bantuan sembako seperti awal-awal wabah pandemi tidak dianggarkan di APBD 2021. Dulu ada kebijakan PSBB, maka masyarakat terdampak wajib diberi bantuan. Sekarang sudah boleh bekerja seperti biasa, maka bantuan tersebut tidak ada lagi,” terangnya.
Ditanyakan akankah bantuan BST dari Kemensos RI terus bergulir untuk beberapa bulan selanjutnya, Linda mengaku tidak dapat memastikan hal itu.
“Karena dianggarkan oleh Kementerian Sosial, maka untuk jatah bantuan bulan Maret dan seterusnya tentunya kami menunggu ketentuan dan arahan dari pusat,” pungkas Linda.[]