Tersangka Pelecehan Wanita Saat Rapid di Bandara Soetta Kabur

Pria berinisial EFY yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita saat rapid test di Bandara Soetta sudah melarikan diri.
Pria berinisial EFY yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita saat rapid test di Bandara Soetta sudah melarikan diri. (Foto: Pixabay)

Jakarta - Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial EFY sebagai tersangka dalam kasus viralnya wanita yang mengaku dilecehkan saat melakukan rapid test di Bandar Udara Soekarno Hatta (Bandara Soetta). Belakangan, polisi menyebut EFY telah melarikan diri.

"Kita tetapkan saudara EFY sebagai tersangka, kita cek di kosnya enggak ada. Tim lagi bergerak melakukan pengejaran ke tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma.

Yusri mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui keberadaan tersangka kasus pelecehan tersebut. Adapun pasal yang disangkakan terhadap EFY, yakni terkait kasus penipuan.

Baca juga: Tsamara Amany: PSI Dampingi Korban Pelecehan Bandara Soetta

"Pasalnya 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki," ucap Yusri.

Di sisi lain, Yusri mengatakan PT Kimia Farma yang mempekerjakan tersangka juga telah mengambil sikap. Setelah bergulirnya kasus ini, EFY diketahui sudah tidak lagi bekerja sebagai petugas rapid test di Bandara Soetta.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.

Diketahui, pengguna Twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta. Tak hanya dilecehkan, dia juga mengaku diperas oleh EFY.

Baca juga: Terungkap Tersangka Pelaku Pelecehan Seksual Bandara Soetta

Kasus ini bermula saat korban ingin melakukan penerbangan dan berniat melakukan rapid test di Bandara Soetta. Hasil rapid itu menunjukan jika korban reaktif Covid-19. Namun, yang diduga oknum dokter itu menawarkan dapat mengubah data hasil rapid tes korban menjadi non reaktif dengan biaya sebesar Rp 1,4 juta.

Setelah korban menyetujuinya, diduga EFY langsung melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Korban langsung menceritakan kejadian memalukan itu di media sosial hingga viral di linimasa.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga sudah mendatangi korban di Bali untuk melakukan pemeriksaan terkait kronologi kasus pelecehan dan penipuan. Korban pun sudah resmi melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. []

Berita terkait
Polisi Telusuri Pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta
Tim dari Polres Metro Bandara Soetta yang mengusut kasus tersebut pergi ke Bali untuk bertemu dengan korban pada hari ini.
Kimia Farma - AP II Respons Pelecehan saat Rapid Test di Soetta
PT Kimia Farma Diagnostika dan Angkasa Pura II merespons dugaan pelecehan seksual saat penumpang menjalani rapid test di Bandara Soetta.
Kronologi Pelecehan Seksual saat Rapid Test di Bandara Soetta
Perempuan berinisial LHI menjadi korban pelecehan seksual saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).