Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar Belum Disidang

kasus korupsi pengelola anggaran di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya belum di limpahkan ke pengadilan. Ini alasannya
Ilustrasi korupsi (Foto: pixabay.com)

Makassar - Sembilan bulan telah berlalu, kasus korupsi pengelola anggaran di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya dengan tersangka mantan direktur umum, Rusdi Muhadir belum dilimpahkan ke pengadilan.

Rusdi Muhadir selain menjabat sebagai direktur umum, ia juga menjabat direktur operasional PD Parkir Makassar Raya.

Perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Karna kasus Itu masih penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Muhammad Idil menuturkan, kasus korupsi pengelola anggaran PD Parkir Makassar Raya hingga saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkaranya.

"Perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Karena kasus Itu masih penyidikan," kata Idil, Kamis 14 Mei 2020.

Kendati demikian, penyidik segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi PD Parkir tersebut ke pengadilan, setelah dinyatakan rampung atau lengkap.

"Secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan berkas perkaranya," ujarnya.

Terpisah, Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun sangat menyayangkan kasus korupsi di Perusda Parkir Makassar Raya tersebut hingga saat ini belum masuk ke tahap persidangan.

Padahal kasus ini sudah lama ditangani penyidik kejaksaan, tetapi nyatanya kasus korupsi pengelola anggaran di lingkup Perusda Parkir Makassar Raya belum ada kejelasan.

"Kasus ini lumayan lama dan harusnya sudah masuk sidang," kata Kadir Wokanubun, kepada Tagar, Kamis 14 Mei 2020.

Kadir berharap, kasus yang menjerat Rusdi Muhadir tersebut agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan sehingga menjadi terang benderang.

Kadir menambahkan, dalam kasus korupsi tersebut penyidik Kejati Sulsel agar bisa mengembangkan kasus ini lebih dalam lagi jangan berhenti di Rusdi Muhadir saja.

"Kami juga harap penyidik tidak berhenti di Rusdi Muhadir dan kembali mendalami adanya keterlibatan pihak lain. Jadi tentu kami harapkan terus dilakukan pengembangan. Tersangka tak mungkin hanya seorang saja dan tentu penyidik lebih mengetahui soal itu," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Perusahaan Daerah (Perusda) Parkir Makassar Raya bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh perusahaan plat merah milik Kota Makassar itu sebesar Rp1.900.000.000 pada tahun 2008 hingga tahun 2017.

Kami juga harap penyidik tidak berhenti di Rusdi Muhadir dan kembali mendalami adanya keterlibatan pihak lain.

Sehingga dengan temuan itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki dengan dukungan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018 lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya, Kejati Sulsel baru menetapkan tersangka tunggal. Dia adalah Rusdi Muhadir.

Penyidik menetapkan Rusdi sebagai tersangka pada Senin, 17 Juni 2019. Dimana saat itu ia menjabat sebagai Direktur Umum (Dirum) dan juga sebagai Direktur Operasional (Dirops) di Perusda Parkir Makassar Raya.

Saat menjabat sebagai Direktur Operasional Perusda Parkir Makassar Raya, Rusdi mengambil uang kas Perusda Parkir dan kemudian perbuatannya itu berlanjut pada saat ia menjabat sebagai Direktur Umum Perusda Parkir Makassar Raya.

Dimana ia ditemukan menyetujui pengambilan uang kas milik Perusda Parkir Makassar Raya oleh mantan Direktur Utama Perusda Parkir Makassar Raya, Aryanto Dammar yang telah meninggal dunia pasca menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. []

Berita terkait
Eks Wali Kota Makassar Klarifikasi Soal Korupsi PDAM
Mantan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto klarifikasi terhadap penyidik tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PDAM Makassar.
Terseret Kasus Korupsi, Taufik Hidayat Menyesal
Pebulutangkis Taufik Hidayat mengaku kapok dan menyesal pernah terseret kasus korupsi lantaran terjun berkarier dalam suatu lembaga pemerintahan.
Korupsi Dana Bantuan Covid-19, Hukuman Mati Menanti
Bagi siapa saja yang menyalahgunakaan anggaran Covid-19 di Makassar akan dihukum mati.