Flores Timur - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan satu orang tersangka baru dalam konflik berdarah di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama.
"Tersangka baru tersebut berinisial MSK, 63 tahun, laki-laki, pekerjaan petani, alamat Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, NTT," kata Kapolres Flores Timur, AKBP Deny Abrahams melalui pesan WhatsApp kepada Tagar, Senin 16 Maret 2020.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik Polres Flotim telah menetapkan delapan orang tersangka terkait konflik berdarah di Desa Sandosi.
Tersangka baru tersebut berinisial MSK, 63 tahun, laki-laki, pekerjaan petani.
"Kedelapan orang tersangka, RT (54) tahun, TT (58) tahun, RT (30) tahun, TST (25) tahun, POT (70) tahun, SB (31) tahun, MB (31) tahun, dan H 62 tahun, semua beralamat di Desa Sandosi Kecamatan Witihama, Kabupaten Flotim," ujarnya.
Ia mengatakan, penyidik Flores Timur (Flotim) menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 dan saat ini tersangka bertambah satu orang.
Dikatakannya, setelah penyidik menetapkan MSK, 63 tahun sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus konflik di Desa Sandosi menjadi sembilan orang.
"Selanjutanya Polres Flotim akan melaksanakan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, Polres Flotim akan profesional dalam menangani kasus ini, untuk itu kepada semua pihak, baik keluarga korban maupun masyarakat Sandosi agar tetap menjaga kemanan dan ketertiban.
Sebelumnya, dua suku di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat konflik perebutan lahan di Kebun Wulen Wata Wilayah Kecamatan Witihama. Enam orang warga menjadi korban dalam konflik berdarah, Kamis, 5 Maret 2020 sekitar pukul 10.45 wita. []