Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J: Sopir Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Berinisial K

Perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sudah sampai pada penentuan tersangka ketiga, yaitu seorang berinisial K sopir istri Sambo.
Ilustrasi. Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J: Sopir Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Berinisial K. (Foto: Tagar/Pixabay)

TAGAR.id, Jakarta - Perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sudah sampai pada penentuan tersangka ketiga, yaitu seorang berinisial K yang bekerja sebagai sopir Putri Candrawati istri Ferdy Sambo.

Kabar tentang tersangka ketiga dalam kasus tewasnya Brigadir J itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

"Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri," kata Mahfud MD.

Ajudan Bu Putri maksudnya adalah Brigadir R, dan sopir Bu Putri adalah pemilik inisial K.

Sebelumnya sudah ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir R.

Antara Brigadir R dan Bharada E, penyidik Tim Khusus menerapkan pasal berbeda untuk menjerat mereka.

Brigadir R dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sedangkan Bharada E dipersangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Brigadir R pasal dengan ancaman hukuman mati, sedangkan Bharada E pasal dengan ancaman penjara 15 tahun.

Pasal untuk Tersangka Brigadir R

Brigadir R disangkakan Pasal 340 KUHP, pasal yang mengatur perihal pembunuhan berencana. Ditambah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Diterapkan pasal tersebut karena Tim Khusus menemukan indikasi adanya tindakan rencana pembunuhan yang dilakukan Brigadir RR terhadap Brigadir J.

Hal itu sesuai dengan laporan pihak keluarga ke Bareskrim yang merasa curiga Brigadir J dibunuh secara berencana oleh pihak-pihak tertentu.


Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri.


Pasal 340 KUHP berbunyi :

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Pasal 338 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 :

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal untuk Tersangka Bharada E

Bharada E polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E pada awalnya mengaku sebagai penembak Brigadir J, sampai kemudian Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan mengungkap pelaku tidak tunggal dan ia menembak atas perintah atasannya.

Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atasan Bharada E, sejauh ini belum menjadi tersangka dalam kasus kematian Briagidr J.

Ferdy Sambo ditangkap dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu malam, 6 Agustus 2022. Tindakan ini untuk memudahkan Tim Khusus mengungkap kasus. []

Berita terkait
Berapa Jumlah Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Berapa jumlah tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, dan siapa saja nama mereka. Perkembangan terbaru kerja Tim Khusus.
Kenapa Pasal Brigadir RR Tersangka Lebih Seram dari Pasal Bharada E Tersangka Kasus Brigadir J
Kenapa pasal untuk Brigadir RR tersangka lebih seram dari pasal Bharada E yang sama-sama tersangka kasus keamtian Brigadir J. Apa yang membedakan.
Bharada E Saksi Kunci Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Bharada E siap mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Rencananya, pihak Bharada Eliezer akan mendatangi LPSK
0
Tersangka Ketiga Kasus Brigadir J: Sopir Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Berinisial K
Perjalanan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J sudah sampai pada penentuan tersangka ketiga, yaitu seorang berinisial K sopir istri Sambo.