Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bakal Dilimpahkan

Enam tersangka pekerja bangunan beserta barang bukti kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung bakal dilimpahkan untuk tahap ii.
Petugas berusaha memadamkan api yang melalap Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 22 Agustus 2020 lalu. (Foto: Tagar/ Twitter @humasjakfire)

Jakarta - Enam tersangka pekerja bangunan beserta barang bukti kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung bakal dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejagung pada awal Januari 2021.

"Hasil koordinasi penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum), rencananya begitu (penyerahan tahap II awal Januari 2021)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Selasa, 29 Desember 2020 malam.

Menurut dia, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara enam tersangka pekerja telah lengkap alias P21 pada Senin 21 Desember 2020.

"Berkas perkara (telah dinyatakan) P21," ujar jenderal polisi bintang satu itu dilansir Antara.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung Tahun 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Sementara untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.[]

Berita terkait
Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Disdik Siantar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Sumut, tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan setempat.
Setelah Erick Thohir Melaporkan Kasus Asabri ke Jaksa Agung
Baru kali ini ada Erick Thohir, menteri gentle akuntabel tegas melaporkan kasus Asabri ke Kejaksaan Agung. Ia role model bagi menteri lain.
Jokowi Perintahkan Kejaksaan Agung Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya