Manggarai Timur - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Borong terus mendalami dugaan pengrusakan mangrove dan kelapa di tanah milik masyarakat di Manggarai Timur
Polisi sudah memeriksa sebagian saksi yang terkait dengan dugaan pengrusakan mangrove dan kelapa tersebut, kata Kapolres Manggarai Timur, AKBP Nugroho Arie Siswanto, melalui Kapolsek Borong, AKP. Ongkowijono Tri Admoddjo, ketika dihubungi Tagar, Kamis, 9 Januari 2020.
Menurut dia, Polisi sedang memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pengrusakan kelapa dan mangrove. Dugaan pengrusakan ini bermula ketika ada proyek peningkatan jalan di lingkar luar kota Borong dengan nilai kontrak Rp 3 milliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Chavi Mitra.
Kalau yang diterapkan pasal 170 KUHP maka tersangkanya bisa lebih dari satu orang.
Proyek tersebut diduga merusak kelapa dan manggrove yang ada di atas tanah milik masyarakat sehingga pemilik lahan melaporkan dugaan pengrusakan tersebut ke Mapolsek Borong.
Darmayati, 37 tahun, kata Ongko, telah melaporkan dugaan pengrusakan tersebut pada tanggal 30 Oktober 2019 dengan LP/28/X/2019/ RES M.RAI/SEK Borong.
Terkait laporan tersebut, lanjut dia, Polsek Borong sudah memeriksa beberapa saksi yaitu, mantan PLT Kelurahan Kota Ndora, yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Kota Ndora, Yosep Sunardi P. Dani.
"Polisi juga sudah memeriksa istri dan Ahli waris dari pemilik lahan," terangnya.
Selain mantan PLT Kelurahan Kota Ndora tersebut, lanjut Ongko, Polisi juga memeriksa mantan Camat Borong Herman Jebarus, Kasi Trantib Kota Ndora, operator alat berat dan kosultan perencana, semuanya diperiksa sebagai saksi, jelasnya.
"Kami akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain, misalnya kadis PUPR Matim atau pihak lain yang mengetahui informasi terkait dugaan pengrusakan mangrove dan kelapa," ungkap Ongko.
Ia menambahkan, Polisi akan menetap tersangka setelah memeriksa semua saksi dan penetapan tersangka, itu pun melalui sidang gelar perkara.
"Kalau yang diterapkan pasal 170 KUHP maka tersangkanya bisa lebih dari satu orang karena ada unsur bersama-sama dan atau turut serta melakukan, " tegasnya.