Jakarta - Ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata Nurdin Abdullah (NA) diduga telah menerima uang senilai Rp 5 miliar dalam kurun waktu sebulan ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menuturkan, uang senilai Rp 5 miliar itu diterima dari tersangka Agung Sucipto selaku Direktur PT. Agung Perdana Bulukumba dan juga kontraktor lain.
Pertengahan Februari 2021, Nurdin abdullah melalui SB menerima uang Rp 1 miliar.
Uang sebanyak itu diduga sebagai pelicindari Agung kepa Nurdin Abdullah agar mendapat proyek infrastruktur pada APBD Sulsel tahun 2021.
Dimana, kata Firli, diketahui ternyata Agung sudah melobi Nurdin Abdullah awal Februari melalui Sekretaris Dinas PU Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Firli menurutkan, uang pelicin itu tidak langsung diberikan kepada Nurdin abdullah tetapi diberikan perantara pada akhir 2020 selinai Rp 200 juta.
"Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta," jelas Firli pada konferensi pers OTT Nurdin Abdullah di gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021 dini hari melalui siaran YouTube KPK.
Setelah beberapa bulan kata Firli, Nurdin Abdullah kembali menerima uang dari kontraktor. Uang itu diberikan kepada ajudan Nurdin Abdullah Samsul Bahri senilai Rp 1 miliar.
"Pertengahan Februari 2021, Nurdin abdullah melalui SB menerima uang Rp 1 miliar,"tutur Firli.
Tidak puas dengan uang Rp 1 miliar itu, Nurdin abdullah kembali menerima uang senilai Rp 2miliar melalui perantara SB.
"Awal Februari 2021, Nurdin Abdullah kembali menerima uang melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," jelas Firli.
KPK kembali melakukan OTT pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari. KPK menyita uang dalam koper senilai Rp 2,2 miliar. Uang tersebut diberikan Agung melalui perantara lainnya Edy.
Dari rentetan korupsi tersebut diduga Nurdin Abdullah telah menerima uang senilai Rp 5,4 miliar dari perantaranya, dalam kurun waktu hanya dua bulan saja.
Atas perbuatannya Nurdin Abdullah dan Edy sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []