Ternyata Begini Modus Sindikat Pembobolan Kartu Kredit

Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka NM dan AN memfilter data yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif.
Direktorat Reserse Kriminal Umum menggelar jumpa pers terkait sindikat kasus pencurian atau pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Senin (16/4). Polisi memperlihatkan empat tersangka yang ditangkap terkait sindikat kasus tersebut.

Jakarta, (Tagar 16/4/2018) - Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap modus sindikat pembobolan kartu kredit. Hal tersebut berawal dari penagnkapan empat tersangka terkait sindikat kasus tersebut. Adapun keempat tersangka tersebut adalah NM (27),TA (24), AN (36), dan IS (32). 

Panit 2 unit  2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Abdul Rohim mengatakan perkara ini berawal dari laporan beberapa pihak bank.

"Jadi ada beberapa laporan kemudian kami lakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini diketahui bahwa kasus pencurian ini dilakukan olah satu sindikat yang sama dengan dua modus," ucap dia di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Dia mengatakan, pada modus pertama berawal dari sindikat pelaku yang membeli database kartu kredit melalui situs http://TemanMarketing.Com.

"Ini berawal dari tersangka NM membeli data base kartu kredit dari IS dengan cara online melalui situs http://TemanMarketing. Com. Web itu milik tersangka IS," ucapnya.

Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka NM dan AN memfilter data yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif.

"Mereka mensortir data nasabah mana yang masih aktif nomor HP nya. Setelah itu mereka menghubungi call center bank. Lalu mereka meminta kepada customer service bank untuk memperbaharui nomor HP data nasabah," ucap dia.

Selanjutnya, bank melakukan verifikasi dengan cara memberikan pertanyaan kepada tersangka. Dengan data base yang sudah dimiliki tersangka, maka tersangka menjawab pertanyaan dari pihak bank.

Abdul melanjutlkan, setelah lolos verifikasi oleh pihak bank, menambahkan tersangka kemudian mendapatkan OTP (One Time Password).

"Kemudian tersangka ini meminta kepada customer servis bank untuk menerbitkan kartu kredit baru dan meminta agar kartu kredit tersebut dikirim ke alamat rumah tersangka dengan alasan mereka sudah pindah rumah," tuturnya.

Selain itu, jelaskan, setelah mendapatkan kartu kredit, para tersangka melakukan transaksi tarik tunai ataupun online dengan menggunakan kartu kredit tersebut.

Sementara modus operandi kedua yang dilakukan oleh para tersangka tersebut adalah berpura-pura sebagai pihak bank. Lalu para tersangka tersebut memberitahukan kepada korbannya bahwa kartu kredit milik korban sedang mengalami kerusakan. Sehingga tersangka meminta kepada korban untuk menyebutkan nomor OTP tiga digit angka yang ada dibelakang kartu kredit dan tanggal kadaluarsanya.

"Tersangka meminta tiga nomor digit terakhir dari kartu kredit korban. Kemudian mereka meminta otp dan tanggal kadaluarsannya. Akhirnya dari nomor otp tersebut mereka dapat melakukan belanja online atau transaksi tunai," tambahnya.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ron)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi